Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mengukir sejarah ptun

Ptun jakarta mempersalahkan pln karena memutus a- liran listrik combo fast food restaurant di blok m. di medan, ptun juga mempersalahkan lurah suhat- syah djohor nasution karena mengancam warganya.

22 Juni 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan demi putusan PTUN telah lahir. Mungkinkah menciptakan aparat yang bersih dan berwibawa? PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang beroperasi sejak 14 Januari lalu, mulai menunjukkan taringnya. Korban pertama: PLN. Perusahaan Listrik Negara itu, Senin pekan lalu, dipersalahkan karena memutus aliran listrik Combo Fast Food Restaurant di Blok M, Jakarta. Keputusan pertama PTUN Jakarta itu menjadi peringatan bagi aparat pemerintah, termasuk BUMN (badan usaha milik negara), agar tak lagi menganggap enteng pelayanan masyarakat. Sebaliknya, bagi masyarakat, itu bisa jadi harapan bahwa mereka sudah punya tempat mengadu dalam menghadapi tindakan aparat yang sewenang-wenang. Pelayanan PLN, misalnya, selama ini hanya dikeluhkan masyarakat melalui kolom "surat pembaca" di media massa. Para pengeluh terpaksa diam bila keluhan mereka tak ditanggapi. Sebaliknya, PLN bisa dengan seenaknya menjatuhkan sanksi bila ada konsumen yang dicurigainya, tanpa perlu pembuktian dan tanpa meladeni hak bela diri konsumen, seperti yang dialami Restoran Combo di atas. Pada Oktober silam petugas PLN menemukan bekas gencetan tang di salah satu dari 10 segel meteran listrik Combo. PLN serta-merta menuduh Combo mencuri aliran listrik. Menurut pihak PLN, kerusakan segel itu bisa memperlambat putaran meteran listrik di restoran itu. Praktek semacam itu memang banyak terjadi dan biasanya berkat bantuan orang PLN juga. Tanpa peradilan, BUMN milik Departemen Pertambangan dan Energi itu memvonis Combo membayar denda Rp 10 juta lebih. Tak hanya itu, Maret lalu, PLN mencabut aliran listrik Combo. Padahal, Combo tak tahu-menahu dan merasa tak pernah mengutak-utik segel tersebut. Dengan lahirnya PTUN, Combo lalu membawa perkara itu ke PTUN Jakarta. Ternyata, majelis hakim yang diketuai Nyonya Soepantariah menganggap keputusan PLN itu- mematok denda dan memutus aliran listrik Combo- tanpa pertimbangan yang matang. PLN, menurut majelis, tak bisa membuktikan bagaimana, siapa, dan kapan persisnya segel itu rusak. "Bisa saja segel itu rusak karena petugas PLN salah gencet," ucap anggota majelis hakim, Asril Mochtar. Berdasarkan itu, majelis membatalkan keputusan denda PLN itu terhadap Combo. Sebelum keputusan PTUN jatuh, listrik Combo sudah mengalir lagi. Kepala PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang, Djiteng Marsudi, mengakui keputusan itu menjadi pelajaran penting buat segenap armada PLN agar lebih hati-hati. Begitupun, PLN naik banding. Alasannya, kata Djiteng, keputusan PLN terhadap Combo tadi sudah berdasarkan peraturan. Juga sesuai dengan prosedur, plus fakta yang ditemui di lapangan. Lagi pula, "Setiap pelanggan PLN wajib menjaga keselamatan alat ukur listrik di bangunannya," ujar Djiteng. Tak hanya di Jakarta, keputusan perdana PTUN Medan, pada 23 Mei lalu, yang diliput TVRI, juga mempersalahkan Lurah Petisah Tengah, Medan, Suhatsyah Djohor Nasution, karena "mengancam" warganya dalam urusan surat tanah. Ceritanya, pada 30 November 1990, lewat keputusan tertulis, Suhatsyah menginstruksi segenap warganya di Proyek Petisah Tengah agar mengurus sertifikat tanah paling lambat setahun. Jika tidak, persil tanahnya akan dikenai sewa, bahkan selanjutnya hak kepemilikannya akan dicabut. Rupanya, seorang pemilik ruko di situ, Yohnson Manalsal Parulian Tambunan, menganggap "ancaman" sang lurah tak berdasarkan hukum, dan membawa perkara itu ke PTUN. Ternyata, PTUN membenarkan Yohnson. Bisakah keputusan itu berdampak positif bagi upaya mencip- takan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa? Perjalanan sejarah yang akan menjawabnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus