Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diduga menyetorkan duit Rp 250 juta untuk Wali Kota Medan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Isa Ansyari ikut diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi. Kuasa hukum Isa, Razman Arif Nasution, membenarkan kliennya ikut memberikan duit untuk Wali Kota melalui Kepala Subbagian Protokoler Syamsul Fitri Siregar. Razman memberikan penjelasan kepada Tempo ihwal kasus yang menjerat Isa, Selasa, 19 November lalu.
Mengapa Isa menyetorkan uang untuk Wali Kota?
Dia kan baru menjabat kepala dinas delapan bulan. Uang itu murni dari gaji Isa Ansyari, bukan uang proyek atau setoran. Kata dia, itu murni bantuan semata. Dia diminta bantuan saat Wali Kota mau berangkat ke Jepang. Ya, dia bantu.
Uang itu bukan dari rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat?
Dia berani memastikan uang itu bukan dari rekanan.
Terkait dengan kasus ini, KPK juga memeriksa beberapa pengusaha muda.
Kebutuhan uangnya kan Rp 800 juta-1,2 miliar. Duitnya kurang. Mungkin ada orang lain yang nutupin.
Para pengusaha ini kabarnya mendapat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan menyetorkan komisi kepada klien Anda?
Dia ini bilang baru delapan bulan menjabat. Jadi proyeknya belum berjalan.
Salah satu pengusaha itu adalah Akbar Himawan Buchari. Menurut informasi yang kami peroleh, klien Anda pernah menyetorkan duit ke Akbar.
Dia bilang tidak tahu.
Di kantor Dinas Pekerjaan Umum, KPK menemukan catatan daftar proyek dan pembagiannya.
Saya sudah tanya ke klien saya. Dia santai dan tidak merespons.
Kami mendapat informasi bahwa yang merekomendasikan Isa menjadi kepala dinas adalah Akbar. Seberapa dekat Isa dengan Akbar?
Bisa jadi. Akbar kan anggota DPRD Sumatera Utara. Kalau Akbar memberi bantuan, saya kira wajar saja. Mungkin dia ada hubungan baik dengan Wali Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo