Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Modus penipuan kerja paruh waktu ini sedang ramai di media sosial. Pekerjaan ini telah memakan korban, salah satunya yang rugi hingga Rp 21 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SN, perempuan yang menjadi korban penipuan kerja paruh waktu like dan subscribe YouTube di Depok mengatakan banyak korban senasib dengan dirinya. Total terdapat 205 korban penipuan serupa yang terkumpul hingga Kamis malam. 11 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SN mengatakan mereka sepakat membuat laporan kolektif ke Mabes Polri karena total kerugian mencapai Rp 12 miliar.
Pekerjaan paruh waktu ini bermula dengan penawaran kerja paruh waktu dari aplikasi mengobrol, yaitu WhatsApp. Pekerjaan paruh waktu yang ditawarkan hanya dengan memencet tombol “Like” dan “Subscribe” di YouTube atau TikTok. Kemudian ditawarkan komisi sebesar Rp 15.000 jika menyelesaikan tiga tugas dengan menekan tombol tadi.
Setelah ada kesepakatan, kemudian pelaku ini akan mengundang calon korbannya ke grup telegram dan diminta melakukan tugas. Soal komisi akan tetap dibayarkan hingga tugas keenam. Setelahnya, korban akan diminta untuk mendepositkan uangnya minimal Rp 500.000 dengan iming-iming reward sebesar 20 persen. Hal ini akan tetap berlanjut hingga tugas kedelapan. Pada tugas selanjutnya, korban akan diminta untuk mendepositkan uangnya kembali.
Dari deposit Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta lebih, yang kemudian dimasukkan dalam sebuah grup telegram dengan peraturan jika tidak melanjutkan tugas, komisi yang ada tidak akan diberikan. Tugas yang diberikan juga menjadi berkembang, bukan hanya Like dan Subscribe tadi, tetapi juga memberi penilaian tempat melalui Google Maps dengan komisi yang tidak bisa dicairkan melalui aplikasi. Komisi ini akan dicairkan jika korbannya kembali melakukan deposito sebesar Rp 3.700.000.
Tugas tetap berlanjut, namun komisi tak kunjung cair. Hingga dimintai deposito kembali sebesar Rp 14.700.000,00 sebelum melakukan tugas selanjutnya. Namun, bahkan setelah melakukannya, komisi juga tak kunjung cair hingga total kerugian korban mencapai Rp 30.000.000,00.
Tugas yang diberikan beragam pada korban-korbannya. Ada yang dimintai untuk follow dan like di Instagram, melakukan transaksi e-commerce di Shopee, Tokopedia, Lazada, Alibaba dan lainnya dengan barang fiktif. Selain itu, ada juga yang diminta untuk mendengarkan iklan dan lagu di Spotify, hingga like dan follow akun TikTok.
Saat membuat laporan di Polda Metro Jaya, dari Koordinator kelompok korban bahkan mengatakan korban dari penipuan dengan iming-iming kerja paruh waktu tapi mendapatkan penghasilan lumayan ini terus bertambah hingga 41 orang.
Pilihan Editor: Korban Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Mencapai Ratusan Orang, Total Kerugian Rp 12 Miliar