Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Reekspor atau Penindakan Hukum

Wawancara dengan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani ihwal impor limbah ke Indonesia.

25 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani./TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MARAKNYA kasus impor sampah plastik bermasalah membuat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk satuan tugas khusus. Tim ini yang memantau perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran impor sampah. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani berjanji menyeret para importir nakal sampah plastik ke jalur hukum. Berikut ini petikan wawancaranya dengan Tempo pada Februari lalu.

Apakah Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan penegakan hukum terhadap semua perusahaan Importir sampah yang terkontaminasi limbah?

Ini permasalahannya impor sampah plastik dan kertas ke Indonesia. Ada laporan ke Bea dan Cukai karena ada yang tidak sesuai. Karena tidak sesuai, Bea dan Cukai mengajak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengecekan terhadap sampah-sampah ini. Khusus New Harvestindo, rencana akan direekspor, dikembalikan ke negara asal, 1.078 kontainer.

Bagaimana sampah-sampah ini bisa lolos ke Indonesia? Bukankah seharusnya ada pengecekan oleh surveyor?

Seharusnya ada. Kami tidak tahu. Silakan langsung ke surveyor-nya.

Ribuan kontainer sampah bercampur limbah New Harvestindo sudah hampir setahun di pelabuhan, tapi tak kunjung direekspor.

Seandainya proses reekspor ini tidak berjalan, kami akan melakukan penindakan hukum.

Apakah Kementerian Lingkungan Hidup tidak bisa menindak perusahaan yang memasukkan sampah limbah karena mereka punya izin dari kementerian terkait?

Kami akan masuk kalau memang ada indikasi pidananya. Mereka punya niat untuk mengembalikan ke negara asal. Memang ada mekanismenya sesuai dengan Konferensi Basel.

Ada tenggat?

Kami akan menunggu dari Bea dan Cukai karena masih dalam yurisdiksi mereka. Akan kami tanyakan kepada mereka bagaimana kemajuan terkait dengan reekspor sampah-sampah ini.

Pengusaha mengeluhkan penahanan kontainer membuat usaha mereka mengalami kendala?

Kami menegakkan hukum, harus melindungi negara kita jangan sampai menjadi tempat sampah. Kami menginginkan bahwa yang masuk ke sini diolah, dimanfaatkan, bukan menjadikan tempat kita sebagai pembuangan sampah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus