Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MARAKNYA kasus impor sampah plastik bermasalah membuat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk satuan tugas khusus. Tim ini yang memantau perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran impor sampah. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani berjanji menyeret para importir nakal sampah plastik ke jalur hukum. Berikut ini petikan wawancaranya dengan Tempo pada Februari lalu.
Apakah Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan penegakan hukum terhadap semua perusahaan Importir sampah yang terkontaminasi limbah?
Ini permasalahannya impor sampah plastik dan kertas ke Indonesia. Ada laporan ke Bea dan Cukai karena ada yang tidak sesuai. Karena tidak sesuai, Bea dan Cukai mengajak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengecekan terhadap sampah-sampah ini. Khusus New Harvestindo, rencana akan direekspor, dikembalikan ke negara asal, 1.078 kontainer.
Bagaimana sampah-sampah ini bisa lolos ke Indonesia? Bukankah seharusnya ada pengecekan oleh surveyor?
Seharusnya ada. Kami tidak tahu. Silakan langsung ke surveyor-nya.
Ribuan kontainer sampah bercampur limbah New Harvestindo sudah hampir setahun di pelabuhan, tapi tak kunjung direekspor.
Seandainya proses reekspor ini tidak berjalan, kami akan melakukan penindakan hukum.
Apakah Kementerian Lingkungan Hidup tidak bisa menindak perusahaan yang memasukkan sampah limbah karena mereka punya izin dari kementerian terkait?
Kami akan masuk kalau memang ada indikasi pidananya. Mereka punya niat untuk mengembalikan ke negara asal. Memang ada mekanismenya sesuai dengan Konferensi Basel.
Ada tenggat?
Kami akan menunggu dari Bea dan Cukai karena masih dalam yurisdiksi mereka. Akan kami tanyakan kepada mereka bagaimana kemajuan terkait dengan reekspor sampah-sampah ini.
Pengusaha mengeluhkan penahanan kontainer membuat usaha mereka mengalami kendala?
Kami menegakkan hukum, harus melindungi negara kita jangan sampai menjadi tempat sampah. Kami menginginkan bahwa yang masuk ke sini diolah, dimanfaatkan, bukan menjadikan tempat kita sebagai pembuangan sampah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo