BUKAN pertama kalinya I Dewa Gde Putra Jadnya menangani kasus pers. Sebelum memimpin sidang gugatan Marimutu Sinivasan terhadap Koran Tempo, ia juga pernah mengadili Supratman (Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka). Dalam perkara penghinaan terhadap presiden itu, sang wartawan diganjar hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat Putra Jadnya berkantor, memang dikenal cukup "angker" bagi kalangan pers. Selain kasus Koran Tempo, dalam tiga tahun terakhir sejumlah media lain juga ketiban sial di pengadilan yang berada di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, itu.
Kamis, 8 Juni 2000
Pemimpin redaksi majalah bulanan Matra, Nano Riantiarno, di- nyatakan bersalah oleh Hakim T.H.S. Pardede. Dia dinilai telah melanggar kesusilaan dengan menyebarkan dan mempertunjukkan secara terbuka suatu gambar lewat majalahnya. Nano dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
9 September 2003
Ketua Majelis Hakim Asnah Wati menyatakan Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka, Karim Paputungan, bersalah karena telah memuat karikatur Akbar Tandjung sedang telanjang dada berkeringat. Hakim menganggap pemuatan gambar itu sebagai menyerang kehormatan dan nama baik Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Karim dijatuhi vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
27 Oktober 2003
Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka, Supratman, dinyatakan bersalah karena menyebarluaskan tulisan yang isinya menghina presiden. Terdakwa diadili oleh majelis hakim yang beranggotakan Hakim Zoeber Djayadi, Fakih Yuwono, dan I Dewa Gde Putra Jadnya. Akhirnya, Supratman diganjar hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
JH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini