Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Kurawal meluncurkan Dana Cepat Tanggap Darurat (DCTD) untuk mendukung penguatan perlindungan dan promosi kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. DCTD ini juga bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan serangan, kekerasan maupun ancaman lain yang timbul dari kasus hukum yang akan, tengah, maupun telah diajukan ke pengadilan kepada individu ataupun sekelompok orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"DCTD merupakan dana yang dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat yang menimpa individu warga maupun organisasi masyarakat sipil di Indonesia," ujar Advocacy and Outreach Specialist Yayasan Kurawal, Ega Rosalina, dalam keterangannya, Kamis, 16 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kondisi kedaruratan yang dimaksud itu merujuk pada berbagai bentuk represi terhadap kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi, bersuara dan menyatakan pendapat, menyampaikan kritik pada penguasa. Di saat tidak tersedia dukungan sumber daya yang mencukupi untuk menghadapi kondisi tersebut, DCTD dapat menjadi alternatif sumber dana menghadapi situasi tersebut.
Ega menyebut skema pendanaan DCTD ini bukan hal baru. Menurut dia sudah banyak organisasi yang mengembangkan skema serupa untuk mengantisipasi situasi genting.
"Namun, dengan meluncurkan skema DCTD secara resmi kepada publik, Kurawal berharap, masyarakat sipil di Indonesia bisa mulai saling bergandeng tangan, menyampaikan kepada siapa pun yang memutuskan untuk melakukan pembangkangan bahwa mereka tidak sendirian," kata Ega.
Lebih lanjut, Ega menyebut DCTD pertama kali digunakan untuk mendukung liputan bersama beberapa media pasca kerusuhan berdarah di Wamena, Papua pada 23 September 2019. Dana itu digunakan untuk mengungkap fakta yang ditutupi oleh para penguasa sipil dan militer di Jakarta dan Papua saat jaringan internet di seluruh pulau dipadamkan.
"Belum genap empat tahun sejak penggunaan pertamanya, inisiatif kecil ini “dipaksa” tumbuh seiring dengan meningkatnya aktivitas Yayasan Kurawal dalam merespon lonjakan represi yang dialami oleh individu, warga, kelompok warga, maupun organisasi masyarakat sipil yang berseberangan dengan penguasa," kata Ega.
Adapun beberapa kegiatan kritik terhadap penguasa dan pemerintah yang didukung oleh Yayasan Kurawal, antara lain demonstrasi #ReformasiDikorupsi di Jakarta pada tahun 2020, isu Wadas Melawan di Jawa Tengah pada 2022, hingga pembentuk kantor LBH di Sorong, Jayapura, dan Marauke pada 2021-2023. Dengan meluncurkan skema DCTD secara terbuka, Kurawal mengajak masyarakat sipil untuk bersama-sama menjadi kabar buruk buat penguasa yang senang membungkam suara warga.
M JULNIS FIRMANSYAH