Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

KPK menanggapi Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pengurusan perkara Ronald Tannur, yang memiliki uang tunai Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

30 Oktober 2024 | 07.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, yang memiliki uang tunai Rp 920 miliar atau hampir mencapai Rp 1 triliun. Uang tersebut terungkap dari hasil penyitaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya mendorong rancangan undang-undang atau RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Informasi terakhir, ujarnya, RUU tersebut belum menjadi prioritas DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK terus berharap dan mendorong DPR ini dapat memahami dan membahas rancangan undang-undang tersebut," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. "Ini bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai, baik itu rupiah maupun valuta asing."

Tessa menuturkan ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai cukup menyulitkan aparat penegak hukum. "Tidak hanya KPK, tapi juga Kejaksaan Agung maupun Kepolisian." 

Sebelumnya, eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA di Hotel Le Meridien, Bali. Penyidik Kejagung juga menyita uang tunai dari rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta dan tempatnya bermalam di kamar Hotel Le Meridien.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan uang tunai yang disita terdiri atas beberapa mata uang, meliputi Rp 5,7 miliar, SGD 74 juta, USD 1,9 juta, HKD 483 ribu, dan EUR 71.200. 

“Yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah, hampir mencapai Rp 1 triliun, yaitu Rp 920.912.303.714,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus