Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DPR Minta Masukan Masyarakat atas Calon Anggota KIP

Masyarakat dapat memberikan masukannya terhadap 21 calon guna mendapatkan Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 yang sesuai harapan.

24 Februari 2022 | 13.40 WIB

DPR Minta Masukan Masyarakat atas Calon Anggota KIP
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL-Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid DPR RI meminta masukan masyarakat terhadap 21 calon Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2021-2025 sebelum melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan. Tiga diantaranya mewakili pemerintah dan 18 wakil masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurutnya, sesuai Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur dua hal. Pertama, Anggota KI Pusat berjumlah tujuh orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat;

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kedua, calon Anggota KI Pusat hasil rekrutmen diajukan kepada DPR RI oleh Presiden sebanyak 21 orang calon. DPR RI memilih Anggota KI Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan. Anggota KI Pusat yang telah dipilih oleh DPR RI selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

Dari 21 calon Anggota KI Pusat Periode 2021-2025, tiga diantaranya adalah incumbent.Mereka adalah Arya Sandhiyudha, Gede Narayana, dan Romanus Ndau. Berikutnya delapan calon berasal dari Komisi Informasi Provinsi. Mereka antara lain Endra Mayendra (Kepri), Handoko Agung Saputro (Jawa Tengah),  Ita Rosita dan Syawaludin (Bangka Belitung), Nani Nurani Muksin dan Wa Ode Asmawati (DKI Jakarta), Rospita Vici Paulyn (Kalimantan Barat), dan Wahyu Kuncoro (Jawa Timur).

Selanjutnya delapan orang memiliki latar belakang akademisi dan birokrat. Mereka adalah  Cosmas Gatot Haryono (dosen Universitas Bunda Mulia), Donny Yoesgiantoro (dosen Universitas Pertahanan),  Netty Herawaty (dosen Universitas Tanjungpura), Wahyu Triono (dosen Universitas Nasional), Billie Joseph Bibianus (tenaga ahli DPR), Fuad (Ombudsman D.I. Yogyakarta), Ida Bagus Alit Wiratmaja (mantan Dewan Pengawas LPP RRI), dan Teguh P Nugroho (Ombudsman Jakarta Raya). Dua lainnya yakni Samrotunnajah Ismail (BNI) dan Setyardi Widodo (Bisnis Indonesia)

DPR RI berencana akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih tujuh Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Masyarakat dapat memberikan masukannya terhadap 21 calon  guna mendapatkan Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 yang sesuai harapan.

Masukan dapat disampaikan secara tertulis lewat dua cara. Pertama, Sekretariat Komisi I DPR RI dengan alamat Gedung Nusantara II Lantai 1, Gedung MPR/DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, dengan menuliskan “Masukan Calon Anggota KI Pusat” di pojok kanan atas amplop surat. Kedua Email: [email protected] dengan menuliskan subyek “Masukan Calon Anggota KI PUSAT dengan menuliskan identitas nama, alamat, dan nomor kontak dari 1-7 Maret 2022 Pukul 15.00 WIB.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus