Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM) merupakan sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM adalah dengan mempermudah perizinan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi memberikan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi usaha Mikro sebagai salah satu prasyarat mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Kementerian KUKM, Rahmadi mengatakan, izin usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah/dibolehkannya seseorang atau badan melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu.
"Mayoritas pelaku UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Bahkan, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu," ujar Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Kementerian KUKM, Rahmadi, dalam acara Penyuluhan Keamanan Pangan bagi usaha Mikro, di Bukittinggi, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, acara tersebut juga merupakan sebagai salah satu prasyarat mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pasal 12, bahwa aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.
"Beberapa manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM, yaitu UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, akses pembiayaan yang lebih mudah serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah," katanya.
Ia menegaskan, dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi KUMKM. Terdapat 11 kluster poin UU Cipta Kerja, salah satu diantaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhaan perizinan berusaha.
"Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko," ujarnya.
Untuk itu, kata Rahmadi, perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
Ia mengaku, pada tahun 2021, KemenkopUKM mendorong penerbitan legalitas usaha berupa NIB dan koordinasi lintas sektor, terkait kemudahan pendaftaran sertifikasi produk bagi usaha mikro dalam rangka tranformasi usaha mikro dari informal ke formal.
Di sektor kuliner, kata Rahmadi, tingginya kebutuhan konsumen terhadap pangan/makanan menjadikan pelaku usaha produk makanan beredar luas di toko-toko maupun di swalayan dan berbagai tempat perbelanjaan lainnya.
"Salah satu progam pemerintah dalam menjamin produk makanan aman untuk dikonsumsi masyarakat adalah dengan mengeluarkan izin edar berupa izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), yang merupakan jaminan resmi dari Pemerintah untuk dapat beredar dan aman dikonsumsi bagi seluruh konsumen," ucapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas, Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Isra Yonza mengatakan, pemerintah akan terus berkolaborasi dengan stakeholders, untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, mendorong terciptanya ekosistem usaha yang kondusif, mendorong Usaha Mikro naik kelas, serta melahirkan wirausaha baru terutama UKM makers, bukan hanya sellers.
"Semakin banyak UKM makers, maka akan menyerap banyak tenaga kerja," ujarnya.[]