Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mas Dhito Ingatkan Desa Perihal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintah Kabupaten Kediri telah menyalurkan dana bagi hasil kepada tiap desa atas perolehan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024

5 Juni 2024 | 17.06 WIB

Mas Dhito Ingatkan Desa Perihal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL - Pemerintah Kabupaten Kediri telah menyalurkan dana bagi hasil kepada tiap desa atas perolehan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, yang akrab disapa Mas Dhito, menekankan bahwa dana yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan desa. Dalam acara sosialisasi pengelolaan dana perolehan pajak daerah dan retribusi daerah yang dihadiri oleh kepala desa di Convention Hall pada Rabu, 5 Juni 2024, Mas Dhito menguraikan tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana bantuan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pertama, Mas Dhito menggarisbawahi pentingnya penggunaan dana untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas desa. Ia menegaskan bahwa persoalan batas-batas desa yang bersinggungan harus segera diselesaikan. "Kalau ada persoalan batas-batas desa yang bersinggungan, tolong diselesaikan," ujarnya. Batas wilayah antar desa yang jelas sangat penting untuk menghindari konflik di kemudian hari dan untuk memastikan administrasi pemerintahan desa berjalan dengan tertib.

Kedua, dana yang diterima desa juga harus digunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Mas Dhito menyebutkan bahwa paling sedikit 15 persen dari perolehan bagi hasil masing-masing desa harus dialokasikan untuk kegiatan optimalisasi pajak bumi dan bangunan (PBB). "Artinya ini untuk kegiatan optimalisasi PBB," ujar Mas Dhito.

Ketiga, dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, lembaga desa, serta operasional pemerintah desa lainnya. Mas Dhito berpesan agar kepala desa menggunakan dana tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan penuh tanggung jawab.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa besaran dana yang diterima tiap desa dari perolehan pajak dan retribusi daerah tersebut tidak sama. Beberapa indikator yang mempengaruhi besaran dana yang diterima meliputi jumlah penduduk, jumlah objek pajak, objek retribusi, dan faktor lainnya. Dari total 343 desa yang ada di Kabupaten Kediri, desa yang menerima dana bantuan paling sedikit memperoleh Rp65,4 juta, sedangkan desa yang menerima paling banyak memperoleh Rp274,7 juta.

"Dana bantuan (bagi hasil) perolehan pajak dan retribusi ini sudah ditransferkan ke rekening masing-masing desa per 16 Mei lalu," kata Agus Cahyono.

Penyaluran dana ini diharapkan dapat membantu desa-desa dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, penetapan batas desa yang jelas akan membantu dalam pengelolaan administrasi desa yang lebih baik dan mengurangi potensi konflik antar desa. Optimalisasi pajak daerah dan retribusi juga akan meningkatkan pendapatan desa yang bisa digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas umum.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus