Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL– Persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif turut menciptakan potensi dan kreativitas menjadi nilai tambah dalam salah satu penilaian calon tenaga kerja. Industri pun beralih mencari tenaga kerja yang lebih cakap dan kompeten dalam bidang yang dibutuhkannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mengukur kompetensi tersebut diperlukan sertifikasi sebagai hasil dari pelatihan dalam mengasah kemampuan. Sebab itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan mengadakan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui program PKK, peserta didik akan mendapatkan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja sesuai yang dibutuhkan industri. Hasil elatihan tersebut akan dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi untuk bekerja dan terserap di dunia usaha dan industri, atas kompetensi keterampilan di bidang tertentu.
Adapun program PKW, dilakukan sebagai salah satu upaya melatih peserta didik untuk berwirausaha agar dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat lainnya.
Program PKK dan PKW bukan sekadar mengejar kuantitas, namun kualitas lulusan program tersebut harus ditingkatkan. Adapun target PKK tahun ini mencapai 50 ribu peserta didik, sedangkan PKW sebanyak 16.676 peserta didik yang akan dikoneksikan dengan UMKM dan lembaga permodalan.
“Program PKK dan PKW merupakan misi Kemendikbud-Ristek, khususnya misi Ditjen Pendidikan Vokasi, untuk benar-benar menciptakan sumber daya manusia yang kompeten, serta mendorong pengurangan pengangguran dan kemiskinan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto.
Guna mendukung program tersebut, Direktorat Kemitraan Keselarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Mitras DUDI) akan turut serta mengkoordinasikan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dengan dunia usaha dan industri.
Beberapa perbaikan aplikasi untuk program PKK dan PKW juga telah dibenamkan untuk tahun ini. Yakni, lembaga kursus harus sesuai dengan MoU dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA), syarat PKK untuk 17-25 tahun dan PKW untuk 15-25 tahun untuk anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) dengan prioritas pengguna Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu calon peserta harus mencantumkan nomor telepon seluler, wajib memasukkan dokumen industri untuk verifikasi, proposal yang dinilai melalui aplikasi, serta setiap peserta harus menghidupkan pewaktu belajar pada aplikasi dan hanya boleh memilih satu aplikasi, PKK atau PKW.
Pada program PKK, Direktorat Kursus dan Pelatihan akan memfasilitasi 12 rumpun keterampilan yang dapat memperoleh bantuan, yakni agrobisnis dan agroteknologi, bahasa, bisnis dan manajemen, kemaritiman, kesehatan, pariwisata, seni pertunjukan, seni rupa dan kriya, teknologi dan rekayasa, teknologi informasi dan digital, komunikasi dan kepribadian, serta jasa pelayanan pendukung (hospitality).
Sejak dibukanya pendaftaran pengajuan proposal mulai dari Februari 2021, terdapat 2.314 proposal yang terdaftar. Setelah melalui proses seleksi, terpilih sebanyak 339 lembaga pada gelombang pertama. Dari jumlah lembaga yang telah terpilih, akan ada sebanyak 7.700 peserta didik yang difasilitasi agar menjadi tenaga yang siap bekerja.
“Untuk periode pertama ini, kami sudah bisa meluncurkan dana bantuan kepada lembaga kursus sejumlah Rp 90,6 miliar yang merupakan sepertiga dari seluruh bantuan,” ujar Wartanto, Direktur Kursus dan Pelatihan.
Sementara itu dana bantuan program PKW ditujukan untuk melahirkan wirausaha-wirausaha muda yang dapat membuka lapangan pekerjaan baru yang dapat menampung SDM lebih banyak.
Informasi lebih dalam mengenai bantuan kedua program tersebut dapat dilihat melalui laman https://kursus.kemdikbud.go.id atau https://banper.binsulat.kemdikbud.go.id. (*)