Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL — Bea Cukai Bekasi meresmikan dua perusahaan kawasan berikat, yaitu PT Detpak Indonesia dan PT D&D Packaging Indonesia, Kamis, 1 Agustus 2019. Fasilitas kawasan berikat memberikan banyak keuntungan, antara lain melancarkan cash flow perusahaan, fasilitas perpajakan dan kepabeanan, dan efisiensi pengiriman barang yang tidak memerlukan pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fasilitas yang diberikan Bea Cukai ini dapat mengembangkan industri Indonesia di pasar internasional dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja di perusahaan–perusahaan industri tersebut. “Jangan sampai fasilitas ini disalahgunakan, kiranya saya titipkan pekerja Indonesia dan kepercayaan ini. Bila perusahaan terus taat peraturan, kami Kanwil Jabar siap membimbing perusahaan menuju sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO),” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apresiasi pun disampaikan Direktur Detmold Group, Mrs. Pippa, yang berterima kasih karena perusahaannya telah dipercaya untuk mendapatkan fasilitas ini, “Terima kasih untuk Bea Cukai Indonesia memberikan fasilitas kawasan berikat untuk perusahaan kami,” katanya.
Saat ini telah ada 1.372 perusahaan di seluruh Indonesia yang tergabung menjadi kawasan berikat. Perusahaan-perusahaan ini akan didorong untuk menjadi lebih kompetitif dan efisien dengan dipermudah prosedural operasionalnya dan dipastikan fasilitas fiskalnya, sehingga diharapkan mereka akan menjadi contoh untuk menarik investasi masuk ke Indonesia.
Bea Cukai menyediakan berbagai fasilitas fiskal untuk menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin sengit dan kompetisi pasar internasional yang memerlukan efisiensi agar dapat menghasilkan barang dengan kuantitas dan kualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya kawasan berikat, yang memberikan penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bagi perusahaan industri.
Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas kawasan berikat ini tepat sasaran, yaitu tepat dalam konteks pengusaha yang diberikan fasilitas ini adalah pengusaha yang mampu meningkatkan investasi manufaktur di Indonesia. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong ekspor dan meningkatkan investasi. (*)