Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - PT Donlim Technology Indonesia resmi menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY, pada Jumat, 7 Maret 2025. Fasilitas kawasan berikat diberikan kepada perusahaan industri yang fokus pada produksi barang untuk diekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto mengatakan, fasilitas kawasan berikat akan meningkatkan nilai ekspor PT Donlim Technology Indonesia, yang sebelumnya telah memasarkan produk-produknya ke Amerika Serikat (AS) dan negara-negara di Eropa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nilai investasi yang ditanamkan oleh PT Donlim Technology Indonesia mencapai Rp 2,353 triliun. Hal ini menandakan komitmen besar perusahaan dalam mengembangkan industri manufaktur di Indonesia. Dengan adanya fasilitas kawasan berikat ini, kami memproyeksikan nilai devisa ekspor pada tahun 2025 mencapai US$ 210 juta dan meningkat menjadi US$ 510 juta pada 2029," ujarnya.
Selain peningkatan nilai ekspor, fasilitas kawasan berikat yang diterima PT Donlim Technology Indonesia juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang signifikan. Pada 2025, diperkirakan sebanyak 3.000 tenaga kerja akan terserap, dan jumlah ini akan meningkat menjadi 5.000 karyawan pada 2029. karena itu, menurut Megah keberadaan kawasan berikat tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat sekitar.
"Fasilitas ini akan dapat menciptakan dampak ekonomi positif, seperti tumbuhnya usaha warung makan, kos-kosan untuk pegawai, dan layanan transportasi di sekitar kawasan pabrik," katanya.
Ia juga memaparkan beberapa manfaat strategis yang didapatkan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Pertama, terdapat efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena barang yang masuk ke kawasan berikat tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan. Hal ini dapat mempercepat proses logistik dan distribusi barang.
Kedua, fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diberikan memungkinkan pengusaha di kawasan berikat (PDKB) menciptakan harga yang lebih kompetitif di pasar global. Perusahaan juga dapat melakukan penghematan biaya perpajakan, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing produk di tingkat internasional.
Ketiga, fasilitas ini dapat menjamin cash flow perusahaan dan production schedule. Dengan adanya kemudahan dalam proses impor bahan baku dan ekspor barang jadi, perusahaan dapat lebih mudah mengatur arus keuangan dan jadwal produksi.
Keempat, kawasan berikat juga membantu pemerintah dalam mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan subkontrak. Hal ini mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) serta menciptakan ekosistem industri yang lebih terintegrasi. Terakhir, ia mengimbau pelaku usaha untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
"Kami mengimbau agar PT Donlim Technology Indonesia dan pelaku usaha lainnya, selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai untuk meminta biaya tertentu. Layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya, dan jika ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan kami, harap segera melapor ke pihak berwenang," tegasnya.
Dengan pemberian fasilitas kawasan berikat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menunjukkan komitmannya untuk terus mendorong pertumbuhan industri manufaktur di Jawa Tengah dan DIY, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional. (*)