Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Canangkan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta, DJKI Luncurkan POP HC

Selama tahun 2020 sampai semester I 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendistribusikan lebih dari Rp 51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu dan pencipta.

6 Januari 2022 | 15.12 WIB

Menkumham Yasonna H. Laoly mencanangkan tahun2022 sebagai tahun hak cipta sekaligus meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta(POPHC) Kamis, 6 Januari 2022.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menkumham Yasonna H. Laoly mencanangkan tahun2022 sebagai tahun hak cipta sekaligus meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta(POPHC) Kamis, 6 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta sekaligus meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta demi mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami melihat tren positif dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator Hak Cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional," ujar Yasonna di peluncuran POP HC di bilangan Kuningan, Jakarta Pusat.

Yasonna menambahkan salah satu capaian nyata terkait potensi hak cipta bagi perekonomian nasional adalah melalui penarikan royalti. Selama tahun 2020 sampai semester I 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berhasil mendistribusikan lebih dari Rp 51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu dan pencipta yang karyanya digunakan secara komersil.

POPHC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit. Adapun waktu rata-rata penyelesaian pencatatan antara 5-10 menit setelah melakukan pembayaran. Layanan POPHC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7x24jam sesuai prinsip anywhere and anytime.

Sebagai catatan, setelah soft-launching aplikasi POP HC pada 20 Desember 2021, DJKI telah melihat peningkatan signifikan pencatatan hak cipta hingga 7.289 pencatatan sampai 4 Januari 2022. Sedangkan pada periode yang sama sebelumnya, DJKI hanya mencatat 3.046 pencatatan.

Sebelumnya pada 2017, pencatatan hak cipta dilakukan secara manual dan memakan waktu sembilan bulan untuk menyelesaikannya. Baru pada 2018, DJKI membuat sistem daring melalui e-hakcipta.dgip.go.id yang dilengkapi teknologi kriptografi. Permohonan diproses lebih aman dan lebih cepat, kurang lebih satu hari kerja.

Pada 2019, sistem e-hak cipta tersebut mendapatkan banyak apresiasi sehingga pernah dipamerkan dalam ajang 2nd ASEAN-RoK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Service Innovation di Busan, Korea Selatan. Sistem tersebut juga direplikasi oleh ARIPO (The African Regional Intellectual Property Organization) pada 2020.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus