Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemnaker Siapkan Pemetaan Potensi dan Kompetensi PNS

Pimpinan di Kemnaker dapat berkomitmen penuh untuk mendukung pengembangan potensi dan kompetensi pegawai di Kemnaker

7 Agustus 2021 | 12.51 WIB

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menggelar acara Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Kompetensi PNS secara daring pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Perbesar
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menggelar acara Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Kompetensi PNS secara daring pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
INFO NASIONAL - Dalam rangka melahirkan talenta-talenta terbaik PNS Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus memperkuat implementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kemnaker menggelar acara Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Kompetensi PNS secara daring pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Sosialisasi digelar dalam untuk mendukung asesmen pemetaan potensi dan kompetensi pegawai yang akan dilakukan kepada seluruh PNS yang memenuhi kriteria.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa pemetaan potensi dan kompetensi yang dilakukan pada 9 hingga 20 Agustus 2021 nanti, merupakan bagian perencanaan dan pengembangan karier PNS yang dilakukan secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel. Pemetaan ini juga sebagai instrumen implementasi sistem merit di lembaganya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Anwar menilai pentingnya partisipasi seluruh pegawai dan komitmen pimpinan tiap unit kerja di Kemnaker dalam pelaksanaan pemetaan potensi dan kompetensi pegawai. Tujuannya sebagai langkah awal membangun sistem merit di Kemnaker.

"Sistem merit ini mengedepankan aspek profesionalitas dalam pengembangan dan pemilihan calon-calon pimpinan yang akan menduduki posisi di Kemnaker. Dengan adanya sistem merit ini, diharapkan kita akan memiliki berbagai talent yang siap ditempatkan dan siap menjalankan tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," ujar Anwar..

Melalui sosialisasi potensi dan kompetensi ini, Anwar berharap seluruh pimpinan di Kemnaker dapat berkomitmen penuh untuk mendukung pengembangan potensi dan kompetensi pegawai di Kemnaker. Sebab, pemetaan ini pada dasarnya untuk melihat sejauh mana kompetensi pegawai yang menempati posisi atau jabatannya masing-masing.

"Pemetaan atau mapping ini juga merupakan sebuah keharusan sebagai agar kita bisa mengetahui kira-kira apa yang harus dilakukan. Terutama bagi unit yang memperoleh mandat untuk melakukan pengelolaan SDM Aparatur," kata Anwar.

Hasil dari pemetaan potensi dan kompetensi akan menjadi acuan dalam penerapan prinsip the right man on the right place in the right time berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Hal itu dilakukan tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi fisik.

"Hal tersebut merupakan salah satu unsur penting diterapkannya sistem merit pada suatu instansi seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan saat ini akan kita terapkan pula di Kemnaker ini," tutur Anwar.

Anwar menjelaskan, sasaran dari pemetaan potensi dan kompetensi ini diperkirakan 3000 pegawai Kemnaker yang memenuhi kriteria pemenuhan talenta pegawai, dari golongan II hingga golongan IV, baik jabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum maupun jabatan administrasi.

Dukungan pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, dan seluruh pegawai di lingkungan Kemnaker, sambung Anwar, sangat dibutuhkan untuk agar proses pemetaan dapat berjalan sebaik-baiknya. "Sehingga pada akhirnya Kemnaker memiliki database, berisi rekam dari seluruh pemetaan kompetensi yang akan menjadi talent full dan digunakan bagi pengembangan karir pegawai di Kemnaker," ujarnya.

Sedangkan psikolog sekaligus asesor, Dr. Dearly, menegaskan yang digali dalam pemetaan kompetensi ada dua. Pertama, kompetensi manajerial terkait berbagai pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diukur untuk memimpin atau mengelola unit kerja.

Kedua, kompetensi sosial kultural yakni semua pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku bangsa, budaya, wawasan kebangsaan, yang harus dipenuhi oleh pemangku jabatan sehingga bisa memperoleh hasil kerja sesuai peran fungsi atau jabatannya.

"Kedua kompetensi itu mengacu kepada PermenpanRB Nomor 38 Tahun 2017," ujarnya. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus