Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kediri membuka klinik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak akhir Februari 2022. Ini sesuai instruksi Bupati Hanindhito Himawan Pramana agar pelayanan kepada masyarakat kian mudah dan cepat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Klinik PBG ini dibuka sesuai instruksi Mas Dhito (sapaan bupati) dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” kata Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto usai memberikan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kamis, 1 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PBG merupakan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB). Dalam pengurusannya, masyarakat dapat mengajukan PBG melalui SIMBG secara daring. Karena sebagian masyarakat belum memiliki infrasruktur internet yang memadai, maka Mas Dhito membuka klinik tersebut di Kantor Dinas Perkim.
Di klinik PBG, lanjut Agus, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas guna mengisi dokumen-dokumen persyaratan. “Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload, (petugas) kita yang mengarahkan dengan fasilitas dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Selama Klinik PBG beroperasi sejak Februari, kata Agus, total 342 pemohon telah dilayani oleh petugas. Pun demikian, tidak seluruh pemohon dapat langsung mendapatkan izin karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi. “Banyak yang belum lengkap (dokumen persyaratan), harus kembali. Yang sudah terbit ada 90 PBG,” ujarnya.
Narasumber lainnya dalam sosialisasi SIMBG, Esty Wahyuningtyas dari PPK Bina Penataan Bangunan, BPPW Jatim, menjelaskan perbedaan mendasar dari IMB dan PBG terletak pada standar teknis yang diterapkan.
PBG menitikberatkan pada pemenuhan dari standar teknis bangunan gedung sehingga dapat menjamin bangunan yang dibangun oleh masyarakat dapat memberikan keamanan. “Terutama bahaya-bahaya seperti gempa. Sehingga meminimalisir korban ketika bencana itu terjadi,” tutur Esty.
Dalam mengajukan permohonan PBG, masyarakat akan melalui tiga tahap. Yakni permohonan, konsultasi, dan penerbitan dokumen PBG. Dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan ijin PBG ini antara lain identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, Keterangan Rencana Kota (KRK). “Semua dokumen itu di-upload di aplikasi SIMBG,” ucapnya.
Esty mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mengimplementasikan pergantian IMB menjadi PBG ini. “Ini merupakan awal yang bagus. Kami harapkan ini dapat berlanjut,” kata dia. (*)