Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Pemerintah Kabupaten Tabanan akan melaksanakan Tender Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Proyek yang ditenderkan yakni berupa pemanfaatan barang milik daerah tanah HPL No 1 di Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Pengelolaan lahan No. 1 Desa Beraban tahun 1992. Adapun luas total tanah tersebut 15.500 meter persegi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksanaan tender ini dijalankan oleh Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2023.
Adapun tujuan tender untuk pemanfaatan lahan tersebut sebagai penunjang pariwisata. Peusahaan yang berminat mengikuti tender patut mengetahui jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Pertama, pengambilan dokumen berlangsung pada 14 dan 19 Juni 2023. Pemberian penjelasaan pekerjaan pada 19 Juni 2023 pukul 10 pagi WITA. Peserta calon mitra dapat mendaftar dan mengambil dokumen pemilihan secara langsung kepada panitia pemilihan atau mengunduh dari website www.tabanankab.go.id.
Untuk pengunduhan yang dilakukan secara online, calon mitra agar mendaftar melalui https://s.id/kabtabanan. Setelah melakukan pendaftaran panitia pemilihan akan mengirimkan dokumen pemilihan melalui e-mail.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2023 Jalan Diponegoro Nomor 5 Tabanan Telp. (0361) 811047.
Saat Panitia Pemilihan telah selesai melaksanakan evaluasi, peserta calon mitra dapat melihat hasilnya melalui https://s.id/kabtabanan. Pemberitahuan akan disampaikan melalui e-mail.
Tautan Zoom untuk pemberian penjelasan pekerjaan dapat dilihat https://s.id/kabtabanan mulai pukul 09.50 WITA.
(*)