Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan eks staf ahlinya, I Dewa Nyoman Wiratmaja menyuap eks pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah. Eka dan Nyoman didakwa memberikan Rp 600 juta dan US$ 55.300 atau sekitar Rp 1,4 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Telah memberi sesuatu, yaitu memberi uang dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp 600.000.000 dan US$ 55.300,” seperti dikutip dari surat dakwaan KPK yang sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 14 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menyatakan keduanya memberikan suap itu kepada eks pegawai Kemenkeu yaitu Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, serta Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II di Dirjen Perimbangan Keuangan.
Suap diberikan supaya Tabanan memperoleh DID pada APBN tahun anggaran 2018. Duit diduga diberikan secara bertahap pada Agustus hingga Desember 2017.
Jaksa mendakwa Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Yaya Purnomo sudah lebih dulu divonis 6 tahun 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Kasus ini juga menyeret sejumlah kepala daerah dan eks anggota DPR Amin Santono. Dari pengembangan kasus itulah, KPK mengendus keterlibatan eks Bupati Tabanan sebagai salah satu pemberi suap.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini