Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAKIAI) telah mengesahkan PSAK 74 yang merupakan standar akuntansi baru dalam mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi. Standar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan relevansi informasi keuangan bagi pengguna laporan keuangan industri asuransi.
“Pada prinsipnya dalam penyusunan laporan keuangan kami patuh dan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk dengan terbitnya PSAK baru mengenai Kontrak Asuransi,” kata Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha.
Standar akuntansi ini, kata dia, bertujuan meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya yang berorientasi profit.
“Saat ini, kami telah mengkaji dan mendiskusikan berbagai aspek terkait penerapan standar tersebut bersama akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada termasuk dengan Pemerintah sebagai regulator dan pengawas (OJK & DJSN) serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)," kata Asep.
Sehingga setelah melakukan kajian dan analisis penerapan, ditemukan beberapa ketentuan dalam PSAK 74 yang perlu disesuaikan agar relevan dengan karakteristik jaminan sosial antara lain kami bahas lebih seperti batasan kontrak asuransi untuk jaminan sosial.
“PSAK 74 ini berfokus pada industri asuransi komersial yang berorientasi profit sedangkan program Jaminan Sosial sendiri bersifat nirlaba,” kata Asep.
BPJS Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi menggelar kegiatan diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat 17 Juni 2023. Direktur Perencanaan dan Pengembangan Mahlil Ruby menyebutkan jika BPJS Kesehatan serupa dengan BPJS Ketenagakerjaan yakni telah menyiapkan infrastruktur penerapan PSAK 74 yang mencakup kompetensi SDM, kebijakan akuntansi dan aktuaria serta sistem informasi.
"Concern sudah saya sampaikan tadi, mulai concern daripada regulasi, concern naturenya, prosesnya, kemudian juga aspek SDM nya, dan satu lagi bagi kami, adalah concern timeline nya. Pertanyaan yang mungkin dalam forum diskusi nanti apakah akan tetap di 2025 atau kita akan sedikit mundur, karena kalau kita ngikutin di Australia kan juga dia mundur 2026," Kata Mahlil.
Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menuturkan, pembahasan lanjutan juga perlu dilakukan bersama Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), kemudian Persatuan Aktuaris Indonesia, karena menurutnya, aktuaris-aktuaris lah yang nantinya akan menghitung liabilitas.
"Jadi ini bukan proses yang baru juga, karena dulu waktu keluar PSAK 24 kita melalui proses yang sama. Mudah-mudahan kita bisa sampai di posisi tersebut sehingga menghasilkan PSAK 74 yang bisa applicable juga untuk jaminan sosial," ujarnya.
Iene menuturkan BPJS sifatnya nirlaba, kemudian guarantornya adalah negara atau pemerintah, beda dengan perusahaan asuransi komersial. “Mereka kan bisa dibangkrutkan, BPJS itu tidak bisa dibangkrutkan, dan sampai kapanpun program jaminan sosial itu akan selalu ada,” kata Iene.
Dirinya menyebutkan bahwa marwah PSAK memang bertujuan untuk hal yang baik, aturan tersebut akan mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparansi dan kepatuhan.
“Sebetulnya sudah dilakukan oleh BPJS, malah pengawasan BPJS itu ada 3 lapis, DJSN, KPK, bahkan kalau ada investigasi lebih lanjut ada BPK, selain tentu saja publik,” ucapnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Kushari Suprianto dan M Iman NHB Pinuji, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Mahfud Sholihin, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para praktisi akuntansi dan keuangan nasional. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini