Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Komisi IX DPR akan Panggil Menkes Buntut Laporan KTKI soal PHK Sepihak

DPR akan panggil Menteri Kesehatan untuk memberikan keterangan soal dugaan PHK sepihak anggota KTKI dan maladministrasi proses seleksi pimpinan KKI.

28 Oktober 2024 | 16.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah), Wakil Menteri Agama Saiful Rahmad Dasuki (kiri) saat rapat tingkat menteri di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Kemenko PMK terus mengimplementasikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, mengatakan bakal memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk dimintai keterangan perihal dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan terhadap anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Hal itu disampaikannya setelah mengadakan audiensi dengan KTKI pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain PHK sepihak, Felly mengatakan KTKI juga menyampaikan keluhan soal kejanggalan dalam proses seleksi Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia. Pembentukan KKI sendiri sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia akan menggantikan Konsil Kedokteran Indonesia dan KTKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau yang saya lihat sebagian dari mereka sudah masuk ke proses (seleksi) itu tapi ada yang mengganjal. Pertama, ketika diputuskan ketuanya yang mewakili pemerintah, yang bersangkutan (menjabat) sebagai panitia seleksi,” kata Felly ketika ditemui di ruang rapat Komisi IX pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Selain itu, Felly juga menyoroti waktu seleksi pimpinan yang berlangsung singkat, yaitu delapan hari. “Ini kami baru mendengar sepihak, kami akan mengundang Menteri Kesehatan, kami akan mendengarkan apa yang disampaikan, kemudian kami akan cari solusi,” ujar Felly. Rapat dengan Menkes dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024. 

KTKI sendiri telah melaporkan dugaan PHK sepihak ke Ombudsman sejak 15 Oktober 2024. Salah satu anggota KTKI, Muhammad Jufri Sade, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia juga menyoroti dugaan maladminstrasi dalam pemilihan Ketua KKI, yang kini dijabat Arianti Anaya. "Itu benar adanya," ujarnya.

Anggota KTKI yang mengetahui laporan itu menceritakan kejanggalan proses terpilihnya Arianti Anaya sebagai Ketua KKI, yang merupakan eks Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan. Saat pemilihan ketua kemarin, kata dia, Arianti merupakan bagian dari tim panitia seleksi (pansel) pemilihan pimpinan KKI.

“Dia sebagai pansel, kok (jadi) sebagai yang dilantik dan menjadi ketuanya,” kata anggota KTKI ini kepada Tempo pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Sementara itu, Arianti mengatakan pemilihan dirinya sebagai Ketua KKI sudah sesuai dengan mekanisme seleksi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. “Saya tidak dipilih melalui panitia seleksi (pansel), tapi ditunjuk sebagai perwakilan dari Kementerian Kesehatan,” kata Arianti kepada Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024, Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan pimpinan KKI terdiri atas tiga orang dari pemerintah, satu orang dari kolegium, dua orang dari profesi, dan tiga orang dari masyarakat.

Sementara itu, Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan calon pimpinan KKI dari unsur pemerintah diusulkan oleh Kementerian Kesehatan sebanyak dua orang dan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak satu orang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus