Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Laporan Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua KKI, Ini Respons Ketua Terpilih

Ketua KKI memberi tanggapan ihwal laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan KTKI.

17 Oktober 2024 | 17.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Arianti Anaya, merespons dugaan maladminstrasi yang dilaporkan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) ke Ombudsman perihal pelantikan dirinya. Pelantikan Arianti dipermasalahkan oleh KTKI lantaran ia juga menjabat sebagai panitia seleksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya tidak dipilih melalui panitia seleksi (pansel), tapi ditunjuk sebagai perwakilan dari Kementerian Kesehatan,” kata Arianti kepada Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Arianti, pemilihan dirinya sebagai Ketua KKI sudah sesuai dengan mekanisme seleksi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan pimpinan KKI terdiri atas tiga orang dari pemerintah, satu orang dari kolegium, dua orang dari profesi, dan tiga orang dari masyarakat.

Sementara itu, Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan calon pimpinan KKI dari unsur pemerintah diusulkan oleh Kementerian Kesehatan sebanyak dua orang dan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak satu orang.

Arianti mengatakan seleksi pimpinan yang dilakukan oleh tim pansel berlaku untuk  unsur kolegium dan unsur masyarakat. Sementara itu, ia enggan berkomentar perihal status dirinya yang sudah pensiun pada 1 Oktober 2024. “Mohon maaf, bukan kapasitas saya untuk menjawab,” kata dia.

KTKI melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan sejak 11 Oktober 2024. “Dia sebagai pansel kok sebagai yang dilantik dan menjadi ketuanya,” ujar narasumber Tempo yang merupakan anggota KTKI. Dugaan maladministrasi dalam pemilihan Ketua KKI ini dibenarkan oleh anggota KTKI lainnya, Jufri Sade.

Selain pemilihan Arianti sebagai ketua, KTKI mempersoalkan pelantikan pimpinan KKI pada 14 Oktober 2024, yang dilakukan sebelum anggota KTKI menerima surat pemberhentian secara resmi. KKI sendiri merupakan lembaga yang menggantikan Konsil Kedokteran Indonesia dan KTKI. Landasan hukum pembentukan KKI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan saat ini Kementerian Kesehatan belum menerima surat resmi dari Ombudsman. "Nanti kita tunggu saja ya," kata Nadia kepada Tempo pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus