Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Perkembangan teknologi, regulasi, dan kemudahan interaksi pada era digital menuntut setiap lembaga ikut mengembangkan sistem yang adaptif. Salah satunya adalah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UU Cipta Kerja menjadi dasar perubahan aturan pengadaan barang dan jasa. Dengan perubahan aturan ini, UU Cipta Kerja bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah dan memberantas korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, dalam sosialisasi Perpres baru
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perpres No.12/2021 merupakan bagian dari 52 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama tiga bulan sejak UU Cipta Kerja mulai diberlakukan pada 2 November 2020. Dari 52 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 48 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) tersebut disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga sesuai klasternya masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, “PP dan Perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan, namun kementerian/lembaga akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan (misalnya terkait SDM, anggaran, dan organisasi). Pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres.”
Dengan lahirnya Perpres No.12/2021, Kepala LKPP juga meyakini engadaan barang/jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk membuka usaha baru, dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang menduduki peringkat kedua setelah suap.
Perpres No. 12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Februari 2021. Dalam aturan Perpres tersebut, keberpihakan pemerintah dalam mendukung UMKM dan Koperasi, serta penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan mengatur kewajiban bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk UMKM menjadi Rp 15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar. Batasan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar.
Adapun tujuan lainnya dengan diberlakukannya Perpres No.12/2021 adalah untuk melakukan reformasi birokrasi secara struktural. Sehingga semua proses dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa jauh lebih cepat. (*)