Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pajak penghasilan (PPh) pribadi menjadi salah satu satu sumber penerimaan negara. Di Indonesia, pungutan PPh diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendanaan yang berasal dari PPh digunakan untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur, menyediakan fasilitas publik, dan membiayai pelayanan lainnya yang berguna terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Walaupun dinilai penting, terdapat beberapa negara yang membebankan tarif PPh pribadi sangat tinggi kepada warganya.
PricewaterhouseCoopers (PwC) melaporkan terdapat beberapa negara yang memungut PPh pribadi (personal income tax) lebih dari 40 persen.
Mereka menganalisis tarif PPh utama yang merupakan PPh tertinggi di 150 negara, termasuk pajak tambahan, tetapi tidak termasuk pajak daerah pada Mei 2023 hingga Mei 2024. Adapun top 10 negara PPh pribadi tertinggi sebagai berikut.
Daftar Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi
1. Austria
Semua individu yang tinggal di Austria dikenakan PPh, termasuk penghasilan dari perdagangan atau bisnis, pekerjaan, investasi, dan properti.
Namun, bagi pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari 12.465 euro tidak dibebani pajak penghasilan. Untuk seseorang yang memiliki pendapatan di atas 1.000.000 euro dapat dikenai PPh hingga 55 persen.
2. Denmark
Seseorang yang berdomisili di Denmark akan dikenakan kewajiban pajak penuh, yaitu pajak atas penghasilan di seluruh dunia, kecuali jika yang bersangkutan dianggap sebagai wajib pajak di negara lain berdasarkan perjanjian pajak berganda (DTT).
Seseorang yang sepenuhnya merupakan wajib pajak di Denmark bisa dibebankan pajak hingga 52,7 persen.
3. Belgia
Belgia mengenakan pajak kepada penduduknya tanpa memandang kewarganegaraan. Penduduk Belgia harus membayar PPh atas pendapatan di seluruh dunia, sedangkan non-penduduk hanya membayar PPh yang bersumber dari dalam negeri. Untuk tahun pendapatan 2024, tarif pajak berkisar antara 25 sampai 50 persen.
4. Slovenia
Tarif PPh di Slovenia dihitung dengan mempertimbangkan lima kelompok pajak. Golongan pajak ditentukan satu tahun sebelumnya.
Pada 2023, golongan pajak dan tarif pajak berlaku sesuai dengan amandemen Undang-Undang PPh Slovenia terbaru, yaitu sekitar 16 sampai 50 persen.
5. Belanda
Sebagai salah satu negara dengan PPh pribadi tertinggi, Pemerintah Belanda menetapkan penghasilan pribadi di seluruh dunia dibagi menjadi tiga jenis penghasilan kena pajak.
Masing-masing jenis penghasilan dikenakan pajak secara terpisah yang disebut sebagai box 1, box 2, dan box 3. Box 1 salah satunya mencakup pendapatan dari pekerjaan yang bisa dikenai pajak hingga 49,5 persen.
6. Portugal
Penduduk Portugal dibebani pajak atas pendapatan dengan tarif progresif yang bervariasi, mulai dari 13,25 sampai 48 persen pada 2024. Sementara non-penduduk dikenakan PPh dengan tarif tetap sebesar 25 persen atas remunerasi kena pajak, misalnya profesi, wirausaha, dan pensiun.
7. Spanyol
Sistem perpajakan langsung individu di Spanyol dibagi menjadi dua. Pertama, PPh pribadi ditujukan kepada seseorang yang tinggal di Spanyol, dan pajak penghasilan bukan penduduk (NRIT) yang menyasar pekerja dalam negeri tetapi bukan warga negara. Skala PPh yang berlaku pada 2023 berkisar 19 sampai 47 persen.
8. Australia
Seseorang yang berdomisili di Australia akan dikenakan PPh yang bersumber dari dalam dan luar negeri. Mulai 1 Juli 2024, tarif pajak marjinal tertinggi sebesar 45 persen akan berlaku untuk pendapatan lebih dari 190.000 dolar Australia. Selain itu, penduduk Australia juga harus membayar retribusi Medicare sebesar 2 persen bagi sebagian besar penduduk.
9. Jerman
Penghasilan kena pajak di Jerman mencakup pertanian dan kehutanan, perdagangan atau bisnis, pekerja mandiri, pekerja/buruh, penanaman modal, sewa dan royalti, serta pendapatan lain sebagaimana undang-undang perpajakan. Tarif pajak progresif di Jerman berkisar nol sampai 45 persen pada 2024.
10. Prancis
Prancis termasuk salah satu negara dengan PPh pribadi tertinggi, yaitu berkisar nol sampai 45 persen.
Tarif progresif tersebut belum termasuk pajak tambahan sebesar 3 persen untuk pribadi dengan pendapatan lebih dari 250.000 euro dan 4 persen untuk pendapatan melebihi 500.000 euro.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: 10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?