Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

5 Orang Indonesia Gugat Kejahatan Perang Belanda Selama Revolusi

Pengadilan banding Den Haag menerima gugatan lima orang Indonesia atas kejahatan perang Belanda selama zaman revolusi kemerdekaan RI pada 1947.

2 Oktober 2019 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang Veteran perang berjalan melitasi dinding berisi nama-nama pahlawan yang telah gugur usai melakukan ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, 10 Agustus 2015. Ziarah ini bertujuan untuk mengingat kembali perjuangan para Veteran dan rekan-rekannya yang telah gugur dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia serta merupakan rangkaian dari Peringatan Hari Veteran. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Selasa, pengadilan banding Belanda di Den Haag memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh lima orang Indonesia yang menuntut Belanda bertanggung jawab atas eksekusi ayah mereka oleh tentara Belanda pada tahun 1947 harus didengar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Belanda telah mengklaim bahwa tindakan-tindakan di bekas jajahannya telah terjadi terlalu lama untuk diminta pertanggungjawaban. Tetapi seperti dikutip dari laporan Reuters, 1 Oktober 2019, pengadilan Den Haag menolak alibi ini, dengan alasan kasus ini memiliki tingkat kekerasan yang luar biasa dan sejauh mana negara Belanda dinyatakan bersalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan eksekusi lima orang itu terjadi selama perang kemerdekaan Indonesia yang dimulai setelah berakhirnya Perang Dunia II pada 1945 dan berakhir pada 1949 ketika Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia.

Selama konflik, tentara Belanda mengeksekusi lawan tanpa bentuk pengadilan dan menyiksa tahanan selama interogasi, kata pengadilan.

Ahli waris dari korban Tragedi Rawagede membersihkan makam keluarganya saat peringatan peristiwa Tragedi Rawagede di Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat, Selasa, 11 Desember 2018. Acara ini dihadiri para ahli waris untuk mengenang keluarganya yang menjadi korban. ANTARA/M Ibnu Chazar

Menurut laporan NL Times, Gugatan diajukan oleh anak-anak dari seorang pria yang dieksekusi, dan oleh pria yang disiksa bernama Javaan Yaseman, yang sejak itu meninggal, dan anak-anaknya.

Pada 2015 pengadilan menuntut negara bertanggung jawab atas kerusakan yang diklaim dalam dua tuntutan hukum ini, yang disebabkan oleh tentara Belanda yang mencoba menegaskan kembali otoritas setelah Indonesia mengumumkan kemerdekaannya pada tahun 1945. Namun negara mengajukan banding, dengan alasan bahwa kasus-kasus tersebut telah mencapai statuta pembatasan mereka. Tetapi Pengadilan banding menggunakan aturan pengecualian dan memutuskan bahwa undang-undang pembatasan tidak "masuk akal" dan "adil" dalam kasus-kasus ini.

Pengadilan juga memutuskan terhadap keberatan negara bahwa tidak mungkin untuk membuktikan kasus individu dari hampir 70 tahun yang lalu. Menurut pengadilan, ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Yaseman disiksa. Yasaman memiliki lekuk di tengkoraknya, yang oleh ahli forensik dikaitkan dengan pukulan yang ia terima dari tentara Belanda. Dia juga memiliki bekas luka dari luka bakar yang disebabkan oleh rokok yang disundut ke kulitnya.

Kekerasan itu terjadi ketika tentara Belanda mencoba mengembalikan kekuasaan Belanda di koloni setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.

"Ini adalah aturan prinsip yang unik", Liesbeth Zegveld, pengacara yang mewakili anak-anak korban, mengatakan setelah putusan itu. "Belum pernah pengadilan hukum memutuskan kekerasan kolonial."

"Kami memulai ini 10 tahun lalu, memenangkan setiap kasus, tetapi negara tidak pernah menganggapnya serius," kata Zegveld. "Di satu sisi, negara ingin berbicara tentang masa lalu dan membiarkannya diselidiki. Maka Anda tidak bisa mengatakan bahwa kasus-kasus ini dibatasi waktu. Itu benar-benar kasar dan jauh dari apa yang kita inginkan sebagai masyarakat."

Pengadilan yang lebih rendah sekarang akan mengadili kasus ini, di mana kelima orang Indonesia menuntut negara Belanda memberikan kompensasi, dan akan berusaha untuk menentukan apakah para penggugat adalah anak-anak lelaki yang dieksekusi.

Namun ini akan sulit untuk dibuktikan, kata pengadilan, karena Belanda tidak mendaftarkan siapa yang ditembak dan kapan selama konflik, dan juga tidak melakukan upaya untuk mendokumentasikan ini dengan benar begitu perdamaian disepakati.

Jika identitas mereka dikonfirmasi, kelima pria dan perempuan akan berhak atas kompensasi untuk biaya mata pencaharian mereka selama tahun-tahun masa kecil mereka.

Pengadilan di Den Haag pada hari Selasa juga menguatkan vonis sebelumnya bahwa seorang lelaki Indonesia yang disiksa oleh Belanda berhak mendapatkan 5.000 euro atau Rp 77,6 juta sebagai kompensasi.

Pada tahun 2011, pengadilan di Den Haag juga memutuskan bahwa para janda di Rawagede di Jawa harus diberi kompensasi atas kerusakan yang diderita oleh eksekusi selama perang kemerdekaan. Belanda meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada korban kejahatan perang selama revolusi kemerdekaan Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus