Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lima aktivis anti-Islam membakar Al-Quran di depan kedutaan Mesir di Kopenhagen pada Selasa, 25 Juli 2023. Ini merupakan insiden ketiga di Denmark dalam waktu kurang dari seminggu, setelah pembakaran Al-Quran di Swedia yang membuat marah umat Islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Denmark dan Swedia mengatakan mereka menyesalkan pembakaran Kitab Suci Muslim itu, tetapi tidak dapat melarang di bawah aturan yang melindungi kebebasan berbicara. Pekan lalu, pengunjuk rasa di Irak membakar kedutaan Swedia di Baghdad setelah demo menentang pembakaran Al-Quran.
Demonstrasi hari Selasa di Kopenhagen oleh sebuah kelompok yang disebut "Patriot Denmark" menyusul pembakaran Al-Quran yang dilakukan kelompok tersebut pada hari Senin dan minggu lalu di depan kedutaan Irak. Dua insiden semacam itu telah terjadi di Swedia selama sebulan terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian luar negeri Irak pada hari Senin meminta otoritas negara-negara Uni Eropa untuk "segera mempertimbangkan kembali apa yang disebut kebebasan berekspresi dan hak untuk berdemonstrasi" sehubungan dengan pembakaran Al-Quran.
Turki pada hari Senin mengatakan, sangat mengutuk apa yang disebutnya sebagai "serangan keji" terhadap Al-Quran dan meminta Denmark untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah "kejahatan kebencian" terhadap Islam ini.
Pemerintah Denmark mengutuk pembakaran itu sebagai "tindakan provokatif dan memalukan" tetapi mengatakan tidak memiliki kekuatan untuk melarang demonstran non-kekerasan.
"Orang-orang mendapat manfaat dari kebebasan berbicara yang diperluas ketika mereka berdemonstrasi," kata profesor hukum Universitas Kopenhagen Trine Baumbach kepada Reuters, menjelaskan hukum Denmark. "Ini tidak hanya mencakup ekspresi verbal. Orang dapat mengekspresikan diri mereka dengan berbagai cara, seperti melalui pembakaran barang."
REUTERS
Pilihan Editor Pertama dalam 20 Tahun, Singapura Hukum Mati Perempuan