Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - ICJ memerintahkan Israel mencegah genosida yang terjadi di Jalur Gaza dan memberikan bantuan dasar ke Gaza. Namun, putusan ini tidak memerintahkan untuk melakukan gencatan senjata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Middle East Monitor, Afrika Selatan mengadukan Israel ke ICJ yang berkantor pusat di Den Hague, Belanda pada 29 Desember 2023 atas tuduhan melakukan genosida pada rakyat Palestina lewat serangan mematikan ke Jalur Gaza menyusul serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Sebelumnya pada Jumat, 26 Januari 2024, ICJ memutuskan klaim Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida, masuk akal. ICJ menerbitkan perintah sementara yang mendesak Israel agar berhenti menghalang-halangi pengiriman ke Gaza untuk memperbaiki kondisi kemanusiaan di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Israel seperti sudah bisa ditebak, mengabaikan putusan sementara ICJ dengan tetap melanjutkan serangan ke Jalur Gaza, di mana 26.422 warga Palestina tewas terbunuh. Sebagian besar korban tewas itu adalah perempuan dan anak-anak. Bukan hanya itu, serangan Israel juga telah membuat 65.087 orang luka-luka. Sebaliknya, Israel mengklaim hampir 1.200 warga negara Israel tewas dalam serangan Hamas.
Serangan Israel juga telah membuat 85 persen populasi warga Gaza kehilangan tempat tinggal di tengah kekurangan bahan makanan yang sangat akut, air bersih dan obat-obatan. PBB menyebut 60 persen infrastruktur di Jalur Gaza rusak atau hancur.
Dikutip Hukum Online, Israel masih menolak tuduhan genosida ini. ICJ membacakan keputusan ini tepat pada hari ke-111 setelah penyerangan Israel ke Jalur Gaza.
Ini terjadi setelah permohonan dari Afrika Selatan yang menuding Israel telah melakukan genosida pada Palestina. Diajukan untuk meminta tindakan sementara atau provisional measures. ICJ juga menyimpulkan bahwa mereka mempunyai yurisdiksi atas kasus yang diajukan Afrika Selatan berdasarkan Pasal IX Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
SUKMA KANTHI | SUCI SEKARWATI
Pilihan editor: Liga Arab Rapat Darurat untuk Bahas Putusan ICJ