Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok anggota parlemen Amerika Serikat dari partai Demokrat pada Selasa meluncurkan rancangan undang-undang untuk mencegah pembubaran Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti dilansir Anadolu pada Rabu 12 Februari 2025, Undang-Undang Perlindungan Keamanan Nasional AS menegaskan kembali bahwa setiap reformasi USAID “harus mematuhi hukum yang berlaku dan tidak merugikan soft power Amerika.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama 10 hari terakhir, Elon Musk dan DOGE telah menutup situs web USAID, menutup kantor pusatnya, merumahkan ribuan staf, dan mengeluarkan perintah penghentian pekerjaan pada sebagian besar bantuan asing – termasuk bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa," kata Anggota Kongres Sara Jacobs, yang mengajukan RUU tersebut, dan didukung 15 Demokrat lainnya.
Jacobs menegaskan bahwa membubarkan USAID akan menjadi "hukuman mati" bagi miliaran manusia, seraya menambahkan bahwa penghapusan USAID oleh miliarder Musk adalah "sepenuhnya ilegal."
"Untuk itu, saya dengan bangga mengenalkan RUU yang melarang penggunaan dana apapun untuk membubarkan USAID," tambahnya.
Mengikuti saran Musk, yang mengepalai Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE), pemerintah Trump mulai menutup operasi USAID baik di dalam maupun luar negeri.
Hal itu menyebabkan gangguan luas dalam program bantuan global dan memengaruhi banyak organisasi non-pemerintah dan organisasi media yang bergantung pada pendanaan USAID.
USAID didirikan oleh Presiden John F. Kennedy pada 1961. Kemudian, Kongres AS menetapkan USAID sebagai badan independen. Oleh karena itu, presiden mengharuskan adanya tindakan Kongres untuk menghapusnya.