Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Puasa

Selama bulan puasa, Arab Saudi membatasi penggunaan pengeras suara masjid dan mengatur acara buka puasa bersama.

29 Maret 2022 | 19.35 WIB

Umat muslim menunaikan Umrah pada sepuluh hari terakhir Ramadan dengan tetap menjaga jarak sosial di tengah pandemi COVID-19 di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, 2 Mei 2021. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Perbesar
Umat muslim menunaikan Umrah pada sepuluh hari terakhir Ramadan dengan tetap menjaga jarak sosial di tengah pandemi COVID-19 di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, 2 Mei 2021. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak berwenang Arab Saudi membatasi penggunaan pengeras suara di luar masjid. Penggunaan pengeras suara masjid dibatasi untuk mengumandangkan adzan yang merupakan panggilan salat untuk umat Muslim dan Iqamah atau panggilan kedua yang dilakukan sebelum salat dimulai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Langkah itu dilakukan Kementerian Agama Islam menjelang bulan puasa yang dimulai akhir pekan ini. Kementerian juga menunjukkan bahwa tingkat suara tidak boleh melebihi sepertiga dari volume amplifier.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pekan lalu, kementerian mengeluarkan serangkaian instruksi termasuk larangan transmisi langsung doa dari masjid melalui semua jenis media selama Ramadhan. Kementerian juga melarang penggunaan kamera di masjid-masjid untuk merekam para imam dan jemaah selama salat.

Selain volume pengeras suara masjid, kementerian juga mengatur penyelenggaraan buka puasa bersama. Penyelenggara acara buka puasa, harus mengajukan aplikasi untuk mendapatkan persetujuan.

Kementerian meminta organisasi non-pemerintah yang menawarkan makanan buka puasa kepada jamaah di masjid selama Ramadhan untuk berkoordinasi dengan para imam masjid. Kelompok pribadi dan individu yang mengadakan pesta buka puasa harus mematuhi serangkaian pedoman yang disahkan oleh kementerian, termasuk menghindari pemborosan makanan.

Mereka juga diwajibkan mendapatkan makanan dari toko-toko yang dilisensikan oleh pemerintah kota. Jika mereka menerima sumbangan makanan berbuka puasa dalam bentuk barang, harus mengambilnya dari toko yang disetujui.

Karyawan di masjid-masjid di seluruh kerajaan, dilarang mengumpulkan sumbangan untuk membiayai skema buka puasa. Acara buka puasa harus diadakan di area yang ditentukan di bawah pengawasan imam atau muazin atau orang yang bertanggung jawab untuk mengumandangkan azan. Kementerian telah menginstruksikan bahwa area buka puasa harus dibersihkan setelah acara selesai.

GULF NEWS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus