Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada Jumat mengatakan "sangat menyesalkan" perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menjatuhkan sanksi kepada pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Seperti dilansir Anadolu, mereka mendesak agar sanksi AS itu dibatalkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sepenuhnya mendukung pekerjaan independen ICC – di semua situasi dalam yurisdiksinya," kata juru bicara Ravina Shamdasani kepada media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Shamdasani menggarisbawahi bahwa ICC "adalah lembaga pusat sistem peradilan pidana internasional dan mendasar untuk memastikan keadilan dan mencapai akuntabilitas untuk kejahatan paling serius."
"Kami sangat menyesali sanksi individu yang diumumkan kemarin terhadap personel ICC, dan menyerukan agar tindakan ini dibatalkan," ujar dia.
"Mahkamah harus sepenuhnya dapat melakukan pekerjaan independennya - di mana suatu Negara tidak mau atau tidak dapat benar-benar melakukan penyelidikan atau penuntutan, seperti yang dinyatakan dalam Statuta Roma. ICC adalah bagian penting dari infrastruktur hak asasi manusia.”
"Supremasi hukum tetap penting bagi perdamaian dan keamanan kolektif. Mencari akuntabilitas secara global membuat dunia menjadi tempat yang lebih aman bagi semua orang," katanya.
Trump pada Kamis menandatangani perintah eksekutif yang memberikan sanksi kepada ICC dan menuduhnya melakukan "tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kita Israel."
Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant menghadapi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berbasis di Den Haag pada November tahun lalu atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Perintah eksekutif itu ditandatangani Trump di tengah kunjungan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu, salah satu individu yang menjadi target perintah penangkapan ICC karena melancarkan genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Sebelumnya, ketika menggelar jumpa pers bersama Netanyahu di Washington, Trump mengatakan bahwa AS akan "mengambil alih" Jalur Gaza, yang luluh lantak akibat agresi Israel.
Tidak jelas seberapa cepat AS akan mengumumkan nama-nama pegawai ICC yang terkena sanksi. Selama pemerintahan Trump pertama pada 2020, Washington menjatuhkan sanksi terhadap jaksa penuntut saat itu, Fatou Bensouda, dan salah satu pembantu utamanya atas penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan perang oleh pasukan Amerika di Afghanistan.
ICC adalah pengadilan permanen yang dapat menuntut individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi terhadap wilayah negara anggota atau oleh warga negara mereka. Amerika Serikat, Cina, Rusia dan Israel bukan negara anggota ICC.
Trump menandatangani perintah eksekutif setelah Senat Demokrat AS pekan lalu memblokir upaya yang dipimpin Partai Republik untuk meloloskan undang-undang untuk menjatuhkan sanksi yang menargetkan pengadilan kejahatan perang.
Pengadilan telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi staf dari kemungkinan sanksi AS, membayar gaji tiga bulan sebelumnya, karena bersiap untuk pembatasan keuangan yang dapat melumpuhkan pengadilan kejahatan perang, sumber mengatakan kepada Reuters bulan lalu.
Pada Desember, presiden ICC Hakim Tomoko Akane, memperingatkan bahwa sanksi akan "dengan cepat merusak operasi pengadilan dalam semua situasi dan kasus, dan membahayakan keberadaannya".
Rusia juga membidik ICC. Pada 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin, menuduhnya melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi ratusan anak secara ilegal dari Ukraina. Rusia telah melarang masuk kepala jaksa ICC Karim Khan dan menempatkannya dan dua hakim ICC dalam daftar buronannya.