Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Assimi Goita Jadi Presiden Mali Sementara

Pengadilan Konstitusi di Mali memutuskan Assimi Goita menjadi Presiden sementara negara itu untuk mengisi kekosongan.

29 Mei 2021 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Assimi Goita, 38 tahun, pada Jumat, 28 Mei 2021, diputuskan oleh Pengadilan Konstitusi untuk menjadi Presiden Mali sementara. Sumber; Reuters

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Konstitusi Mali pada Jumat, 28 Mei 2021, mendeklarasikan Assimi Goita, 38 tahun, sebagai Presiden sementara Mali. Goita adalah tentara berpangkat Kolonel, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden Mali sementara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia naik jabatan sebagai Presiden Mali sementara setelah terjadinya kudeta militer pada pekan lalu. Penunjukan Goita sebagai Presiden Mali dilakukan disaat para pemimpin negara – negara Afrika Barat hendak melakukan pertemuan pada Minggu, 30 Mei 2021, untuk membahas pengambil alihan kekuasaan di Mali. Kudeta militer di Mali telah membahayakan transisi demokrasi di negara itu dan bisa merusak upaya kawasan memerangi miliat ISIS (Islamic State).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasukan penjaga perdamaian PBB berjaga-jaga di kota utara Kouroume, Mali, 13 Mei 2015. Kourome berjarak 18 km selatan Timbuktu. [REUTERS / Adama Diarra]

Goita awalnya menjadi Wakil Presiden sementara Mali setelah memimpin kudeta militer pada Agustus 2020. Kudeta itu menggulingkan Presiden Ibrahim Boubacar Keita. Pada Senin, 24 Mei 2021, secara mengejutkan Goita memerintahkan penahanan pada Presiden Mali yang baru, Bah Ndaw dan Perdana Menteri Mali Moctar Ouane.

Kudeta terjadi setelah pemerintah Mali melakukan perombakan kabinet. Dalam reshufel kabinet tersebut, militer Mali kehilangan posisinya di kabinet.  

Ndaw dan Ouane pada Rabu, 26 Mei 2021, lalu mengumumkan pengunduran diri saat mereka masih berada dalam penahanan. Namun saat ini, mantan kedua kepala negara tersebut sudah dibebaskan.

Pengadilan Konstitusi dalam putusannya mengatakan Goita harus mengisi kekosongan yang ditinggalkan Presiden Ndaw setelah dia mengundurkan diri. Peran Goita dibutuhkan untuk membantu proses transisi sampai selesai dan melakukan tugas sebagai presiden di masa transisi.

Sumber: Reuters       

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus