Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Bagaimana AS Menggunakan Hak Veto untuk Mendukung Israel di PBB

AS telah menggunakan hak veto setidaknya 34 kali untuk memblokir resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB yang kritis terhadap Israel.

26 Oktober 2023 | 17.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pandangan umum selama proses pemungutan suara pada pertemuan Dewan Keamanan PBB tentang konflik antara Israel dan Hamas di markas besar PBB di New York, AS, 16 Oktober 2023. REUTERS/Andrew Kelly

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Keamanan PBB gagal lagi mengadopsi resolusi mengenai situasi yang sedang berlangsung di Gaza setelah dua rancangan resolusi yang bersaing ditolak oleh negara-negara anggota pada Rabu, 26 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rusia dan Cina memveto resolusi yang dirancang AS yang menyerukan “jeda kemanusiaan” dan hak Israel untuk membela diri. Rancangan resolusi kedua yang disponsori oleh Rusia, yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan, gagal mendapatkan cukup suara untuk disahkan. Amerika Serikat diperkirakan akan memveto resolusi tersebut jika mereka memperoleh cukup suara untuk menyetujuinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua resolusi tersebut diajukan untuk pemungutan suara pada Rabu di markas besar PBB di New York setelah perdebatan terbuka yang intens oleh para anggota mengenai “situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina”.

Ini adalah rancangan resolusi DK PBB kedua yang dilakukan pemungutan suara sejak perang Israel-Palestina dimulai tiga minggu lalu. Yang pertama diadakan pada 18 Oktober, ketika AS memblokir resolusi yang menyerukan “jeda kemanusiaan”. Dua belas negara memberikan suara mendukung.

Sejarah Veto AS untuk Lindungi Israel

Tanggapan AS terhadap resolusi DK PBB di tengah konflik ini sejalan dengan sejarah penggunaan hak veto untuk memblokir resolusi apa pun yang mungkin kritis terhadap Israel atau menyerukan pembentukan negara Palestina.

Sejak tahun 1945, total 36 rancangan resolusi DK PBB terkait Israel-Palestina telah diveto oleh salah satu dari lima anggota tetap DK PBB – AS, Rusia, Cina, Inggris, dan Prancis. Dari jumlah tersebut, 34 diveto oleh AS dan dua oleh Rusia dan Cina.

Mayoritas resolusi ini dirancang untuk memberikan kerangka perdamaian dalam konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade, termasuk meminta Israel untuk mematuhi hukum internasional, menyerukan penentuan nasib sendiri untuk negara Palestina, atau mengutuk Israel atas pengusiran warga Palestina atau pembangunan pemukiman di wilayah pendudukan Palestina.

AS telah memveto resolusi mengenai Israel sebanyak 46 kali, termasuk mengenai invasi Israel ke Lebanon selatan serta aneksasi Israel atas Dataran Tinggi Golan Suriah, yang masih berada di bawah pendudukan Israel. Washington secara resmi mengakui kedaulatan Israel pada 2019 atas Dataran Tinggi Golan, sehingga membalikkan kebijakan AS selama beberapa dekade.

Rancangan resolusi tahun 1972 – satu-satunya saat AS tidak memveto – bersifat singkat dan umum, menyerukan semua pihak untuk “segera menghentikan semua operasi militer dan melakukan pengendalian diri demi kepentingan perdamaian dan keamanan internasional”.

Resolusi-resolusi Penting Diblokir AS

Resolusi 18 Oktober 2023 yang menyerukan “jeda kemanusiaan” dan agar Israel membatalkan perintah evakuasi di Gaza utara telah diblokir. Duta Besar AS untuk PBB mengatakan: “Ya, resolusi itu penting, dan ya, Dewan ini harus bersuara. Namun tindakan yang kita ambil harus berdasarkan fakta di lapangan dan mendukung diplomasi langsung yang dapat menyelamatkan nyawa.”

Setelah Great March of Return, pada 2018, DK PBB menyusun resolusi yang mengecam “penggunaan kekuatan yang berlebihan, tidak proporsional dan tidak pandang bulu oleh pasukan Israel terhadap warga sipil Palestina” dan menyerukan “perdamaian yang abadi dan komprehensif” dengan “dua negara demokratis, Israel dan Palestina”. AS memveto resolusi tersebut, dan Duta Besar AS untuk PBB saat itu, Nikki Haley, mengatakan bahwa resolusi tersebut memberikan “pandangan yang sangat sepihak mengenai apa yang terjadi di Gaza dalam beberapa pekan terakhir”.

Setelah AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 2017, sebuah rancangan resolusi mengatakan “tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status atau komposisi demografi Kota Suci Yerusalem tidak mempunyai dampak hukum, batal demi hukum”. Mereka menuntut status Yerusalem ditentukan sesuai dengan peraturan PBB. Semua dari 15 anggota DK PBB memberikan suara mendukung kecuali AS, yang memvetonya.

Setelah Intifada atau pemberontakan kedua yang dimulai pada tahun 2000, sebuah resolusi DK PBB menyatakan “keprihatinan besar atas berlanjutnya peristiwa tragis dan kekerasan yang terjadi sejak September 2000”, mengutuk serangan terhadap warga sipil dan menyerukan Israel “untuk mematuhinya dengan cermat. kewajiban dan tanggung jawab hukum berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat”. Duta Besar AS untuk PBB saat itu, John Negroponte, mengatakan bahwa resolusi tersebut dimaksudkan untuk “mengisolasi salah satu pihak yang berkonflik secara politis melalui upaya untuk memberikan beban kepada Dewan Keamanan kepada pihak lainnya”. Dua belas negara memberikan suara mendukung, namun AS memveto.

AL JAZEERA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus