Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Relawan Solmet Dorong Jokowi Jadi Sekjen PBB, Apa Syarat dan Prosedur Jabat Sekretaris Jenderal PBB?

Relawan Solmet mendorong Jokowi menjadi Sekjen PBB usai masa jabatannya. Bagaimana syarat dan prosedur menjabat Sekretaris Jenderal PBB?

14 Mei 2024 | 18.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina (kiri) dengan Presiden Jokowi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mendorong Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjadi Sekretaris Jendral (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ketimbang memimpin partai politik. Apa saja persyaratan untuk menjadi Sekjen PBB? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman resmi United Nations atau PBB, disebutkan bahwa posisi sekjen merupakan salah satu posisi penting yang memerlukan standar efisiensi, kompetensi dan integritas tertinggi, serta komitmen kuat terhadap tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Negara-negara anggota PBB dapat mengajukan calon melalui surat kepada Presiden Majelis Umum dan Presiden Dewan Keamanan. Untuk dipilih sebagai sekjen, seorang kandidat harus memperoleh suara dari setidaknya sembilan anggota Dewan Keamanan PBB, tanpa hak veto dari anggota tetap. 

Kemudian, pemilihan sekjen ditunjuk berdasarkan suara mayoritas Majelis Umum PBB. PBB menyebut proses pemilihan sekjen ini sebagai, “prosedur pemilihan dan penunjukan sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa berikutnya”. 

Majelis Umum tidak menolak untuk menunjuk orang yang direkomendasikan oleh Dewan Keamanan. Pemilihan Dewan Keamananlah yang menentukan sekjen PBB selanjutnya.

Dalam jurnal berjudul Secretary or General? The UN Secretary-General in World Politics (2007) disebutkan bahwa pemilihan sekjen PBB tunduk pada hak veto dari lima anggota tetap Dewan Keamanan. Jika seorang anggota dewan memveto salah seorang calon, hal tersebut tidak dihitung sebagai veto Resolusi Dewan Keamanan, karena pemungutan suara dirahasiakan.

Untuk memecah kebutuhan, mulai 1981, Dewan Keamanan mulai melakukan pemungutan suara secara rahasia. Pemungutan suara rahasia ini juga ditetapkan dalam Wisnumurti Guidelines 1996. 

Prosedur Pemilihan Sekjen PBB

Dilansir dari Wisnumurti Guidelines (1996), sebelum masa jabatan sekjen berakhir akan dilakukan jajak pendapat di antara anggota Dewan Keamanan PBB. Jajak pendapat ini diberikan untuk mendukung, menolak, dan abstain pada setiap kandidat calon Sekjen PBB selanjutnya. 

Berdasarkan hasil jajak pendapat, setiap kandidat dapat mengundurkan diri atau melanjutkan. Selanjutnya, akan diumumkan mengenai kemungkinan adanya hak veto. Anggota Dewan Keamanan tetap dan anggota Dewan Keamanan lainnya akan melakukan pemungutan suara sampai menemukan calon yang tidak diberikan veto dan didukung oleh mayoritas anggota Dewan Keamanan. Setelah itu, barulah Dewan Keamanan akan merekomendasikan kandidat pada Majelis Umum. 

Jabatan Sekjen PBB digilir di antara kelompok regional PBB. Setiap daerah mendapat dua atau tiga periode berturut-turut sebagai sekjen. Kemudian, wilayah tersebut akan didiskualifikasi seleksi berikutnya dan wilayah baru mendapat giliran menjabat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus