Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mendorong Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjadi Sekretaris Jendral (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ketimbang memimpin partai politik. Apa saja persyaratan untuk menjadi Sekjen PBB?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman resmi United Nations atau PBB, disebutkan bahwa posisi sekjen merupakan salah satu posisi penting yang memerlukan standar efisiensi, kompetensi dan integritas tertinggi, serta komitmen kuat terhadap tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Negara-negara anggota PBB dapat mengajukan calon melalui surat kepada Presiden Majelis Umum dan Presiden Dewan Keamanan. Untuk dipilih sebagai sekjen, seorang kandidat harus memperoleh suara dari setidaknya sembilan anggota Dewan Keamanan PBB, tanpa hak veto dari anggota tetap.
Kemudian, pemilihan sekjen ditunjuk berdasarkan suara mayoritas Majelis Umum PBB. PBB menyebut proses pemilihan sekjen ini sebagai, “prosedur pemilihan dan penunjukan sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa berikutnya”.
Majelis Umum tidak menolak untuk menunjuk orang yang direkomendasikan oleh Dewan Keamanan. Pemilihan Dewan Keamananlah yang menentukan sekjen PBB selanjutnya.
Dalam jurnal berjudul Secretary or General? The UN Secretary-General in World Politics (2007) disebutkan bahwa pemilihan sekjen PBB tunduk pada hak veto dari lima anggota tetap Dewan Keamanan. Jika seorang anggota dewan memveto salah seorang calon, hal tersebut tidak dihitung sebagai veto Resolusi Dewan Keamanan, karena pemungutan suara dirahasiakan.
Untuk memecah kebutuhan, mulai 1981, Dewan Keamanan mulai melakukan pemungutan suara secara rahasia. Pemungutan suara rahasia ini juga ditetapkan dalam Wisnumurti Guidelines 1996.
Prosedur Pemilihan Sekjen PBB
Dilansir dari Wisnumurti Guidelines (1996), sebelum masa jabatan sekjen berakhir akan dilakukan jajak pendapat di antara anggota Dewan Keamanan PBB. Jajak pendapat ini diberikan untuk mendukung, menolak, dan abstain pada setiap kandidat calon Sekjen PBB selanjutnya.
Berdasarkan hasil jajak pendapat, setiap kandidat dapat mengundurkan diri atau melanjutkan. Selanjutnya, akan diumumkan mengenai kemungkinan adanya hak veto. Anggota Dewan Keamanan tetap dan anggota Dewan Keamanan lainnya akan melakukan pemungutan suara sampai menemukan calon yang tidak diberikan veto dan didukung oleh mayoritas anggota Dewan Keamanan. Setelah itu, barulah Dewan Keamanan akan merekomendasikan kandidat pada Majelis Umum.
Jabatan Sekjen PBB digilir di antara kelompok regional PBB. Setiap daerah mendapat dua atau tiga periode berturut-turut sebagai sekjen. Kemudian, wilayah tersebut akan didiskualifikasi seleksi berikutnya dan wilayah baru mendapat giliran menjabat.