Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trillanes ditangkap setelah Duterte mencabut pengampunan yang diberikan kepadanya oleh Presiden Benigno Aquino III pada 2011. Bekas perwira Angkatan Laut ini terlibat dalam upaya kudeta pada 2003, 2006, dan 2007.
“Saya bersedia ditahan asalkan ada surat perintah, betapapun tidak adilnya surat perintah itu,” kata Trillanes saat dijemput tim polisi Makati, Manila, seperti diberitakan CNN.
Pegiat hak asasi mengecam penahanan Trillanes, yang dianggap sebagai upaya Duterte mempersekusi para pengkritiknya. Duterte secara terbuka menyatakan kemarahan terhadap Trillanes, yang menuduhnya melakukan korupsi besar-besaran dan terlibat dalam peredaran obat terlarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AMERIKA SERIKAT
Enam Negara Melawan Maduro
KRISIS yang memburuk di Venezuela memantik reaksi dari negara lain. Kepala pemerintahan Argentina, Cile, Kolombia, Paraguay, Peru, dan Kanada mendesak Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) mengadili Presiden Venezuela Nicolas Maduro atas tuduhan “kejahatan terhadap kemanusiaan.”
Rabu pekan lalu, presiden dari lima negara Amerika Latin itu dan Perdana Menteri Kanada bertemu di sela Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat. Mereka menandatangani aduan ke ICC, meminta lembaga yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu segera bertindak.
“Rezim Maduro bertanggung jawab atas penahanan sewenang-wenang, pembunuhan, eksekusi di luar hukum, penyiksaan, perundungan seksual, pemerkosaan, termasuk serangan terhadap anak-anak,” kata Menteri Luar Negeri Argentina Jorge Faurie, seperti dikutip Buenos Aires Times.
Krisis yang melanda Venezuela dalam empat tahun terakhir telah membuat lebih dari 2,3 juta warganya mengungsi ke negara-negara tetangga dan dikhawatirkan mengancam serta mengganggu stabilitas regional. Maduro menanggapi gerakan oposisi dan pengkritik pemerintah dengan kebijakan tangan besi.
Di tengah berbagai tekanan itu, Maduro membuat kejutan dengan menghadiri Sidang Umum PBB. Padahal ia selalu absen dalam forum global itu sejak 2015. Dalam pidatonya selama 50 menit, Maduro mengecam Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang pernah berkoar akan “menggulingkannya”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HONG KONG
Partai Pro-Kemerdekaan Dilarang
PEMERINTAH Hong Kong resmi melarang aktivitas Partai Nasional Hong Kong, Selasa pekan lalu. Pemerintah berdalih kegiatan partai pro-kemerdekaan tersebut mengganggu keamanan nasional.
Keputusan itu menyusul seruan kepolisian Hong Kong pada Juli lalu agar Partai Nasional Hong Kong dilarang berdasarkan aturan era kolonial. Ini pertama kalinya pemerintah Hong Kong mengebiri organisasi atau partai sejak penyerahan wilayah itu dari tangan Inggris ke Cina pada 1997.
“Partai Nasional Hong Kong memiliki agenda yang sangat jelas untuk mencapai tujuannya agar Hong Kong dijadikan republik merdeka,” kata Sekretaris Keamanan John Lee, seperti diberitakan CNN.
Menurut Lee, Partai Nasional Hong Kong selama dua tahun terakhir telah menebar kebencian terhadap imigran Cina dan mengadvokasi “revolusi bersenjata” untuk mencapai kemerdekaan Hong Kong.
Andy Chan, pemimpin Partai Nasional Hong Kong, tidak segera menanggapi keputusan pemerintah. Namun ia menyampaikan sikap politik partainya dalam sebuah pidato bulan lalu. “Kita pernah dijajah Inggris, dan sekarang dijajah Cina. Di mana hak kita untuk menentukan masa depan sendiri?” ucapnya.
VIETNAM
Pengkritik Rezim di Facebook Dipenjara
PENGADILAN di Can Tho, Vietnam, memenjarakan seorang pengguna Facebook, Bui Manh Dong, setelah ia menulis komentar yang dianggap anti-pemerintah. Dong divonis 2 tahun 6 bulan bui, Kamis pekan lalu.
Kementerian Keamanan Publik menuduh Dong menulis komentar yang “membelokkan pedoman dan kebijakan partai dan negara, juga mencemarkan nama partai dan pemimpin negara”. Dong dianggap telah menyalahgunakan kebebasan demokratis untuk melanggar kepentingan negara. “Aktivitasnya telah melukai peran penting partai dan negara,” kata polisi setempat, seperti dikutip Reuters.
Dong menjadi orang ketiga yang dipenjara karena unggahan di Facebook. Dua orang lain berturut-turut divonis 2 tahun dan 3 bulan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo