Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis, 21 November 2024, mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan mengumumkan penolakan dengan suara bulat atas banding Israel yang menantang yurisdiksi ICC. ICC menyatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dengan menggunakan kelaparan sebagai metode perang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan tersebut juga mengindikasikan bahwa mereka dengan sengaja dan sadar merampas sumber daya penting penduduk sipil Gaza, termasuk makanan, air, pasokan medis, dan bahan bakar.
Hal ini menandai eskalasi yang signifikan dalam tindakan hukum terkait perang di Gaza, yang mewajibkan 124 negara anggota ICC untuk menahan Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki wilayah mereka.
“Hukum bekerja atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Itulah cara semua hukum diciptakan,” kata pengacara hak asasi manusia internasional, Jonathan Kttab, seperti dikutip dari Al Jazeera.
Dia menambahkan ada tanda-tanda awal bahwa negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan tersebut. Banyak sekutu Israel, termasuk Uni Eropa, yang telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan.
Berikut daftar 124 negara anggota ICC yang bisa menangkap Netanyahu-Gallant:
- Afghanistan
- Albania
- Andorra
- Antigua dan Barbuda
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Bangladesh
- Barbados
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brasil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Tanjung Verde
- Kamboja
- Kanada
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Chili
- Kolombia
- Komoro
- Kongo
- Kepulauan Cook
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Kroasia
- Siprus
- Republik Ceko
- Republik Demokratik Kongo
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Republik Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fizi
- Finlandia
- Prancis
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Jerman
- Ghana
- Yunani
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Guyana
- Honduras
- Hongaria
- Islandia
- Irlandia
- Italia
- Jepang
- Jordania
- Kenya
- Kiribati
- Latvia
- Lesoto
- Liberia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Mali
- Malta
- Kepulauan Marshall
- Mauritius
- Meksiko
- Mongolia
- Montenegro
- Namibia
- Nauru
- Belanda
- Selandia Baru
- Nigeria
- Makedonia Utara
- Norwegia
- Palestina
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Republik Korea
- Republik Moldova
- Rumania
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Slowakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Tajikistan
- Timor-Leste
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Uganda
- Inggris Raya
- Republik Tanzania
- Uruguay
- Vanuatu
- Venezuela
- Zambia
ALJAZEERA | IDA ROSDALINA