Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak imigrasi Singapura menangkap dua wanita yang merupakan warga negara Indonesia atau WNI yang tiba dengan menggunakan kapal ferry. Petugas Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapore Cruise Centre menghentikan kedua WNI yang tiba di Singapura dengan feri pada 10 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam unggahan di Facebook, ICA mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sinar-X terhadap bagasi para wanita itu terungkap bahwa keduanya membawa sejumlah besar mata uang yang tidak diumumkan. Kedua WNI itu menjalankan pemeriksaan menyeluruh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menemukan tiga tumpukan uang tunai yang dibungkus kantong plastik yang dimasukkan ke dalam dua koper dan satu tas ransel. Jumlah total mata uang asing yang tidak diumumkan lebih dari S$ 35.600 atau sekitar Rp 394 juta. Kasus tersebut kemudian dirujuk ke Singapore Police Force (SPF) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelancong harus menyerahkan laporan yang lengkap dan akurat kepada SPF jika memasuki atau meninggalkan Singapura dengan total nilai mata uang melebihi S$ 20.000. Mereka yang tidak melakukannya dapat didenda hingga S$ 50.000, dipenjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
Selain kedua WNI itu, seorang wanita Malaysia tiba di Singapura membawa uang tunai berjumlah besar di dalam mobil yang tidak diumumkan kepada Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (ICA). Insiden itu terjadi pada 25 April, ketika kendaraannya yang terdaftar di Malaysia diperiksa oleh petugas secara menyeluruh.
Uang tunai itu ditemukan terbungkus dalam kantong plastik merah muda yang ditempatkan di dalam konsol tengah mobil. Jumlah mata uang yang tidak diumumkan, termasuk dolar Singapura, ditemukan lebih dari S$ 20.000.
MOTHER SG