Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang dibebaskan dari eksekusi mati atas tuduhan perdagangan narkoba di Indonesia pada 2015, akan pulang setelah bertahun-tahun negosiasi antara dua negara tetangga di Asia Tenggara tersebut. Hal ini diungkapkan Presiden Ferdinand Marcos Jr pada Rabu 20 November 204.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos dalam sebuah pernyataan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mary Jane Veloso, seorang pembantu rumah tangga dan ibu dari dua anak, ditangkap di Jakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan di dalam kopernya pada 2010.
“Hasil ini merupakan cerminan kedalaman kemitraan bangsa kita dengan Indonesia bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” kata Marcos. "Kami menantikan kedatangan Mary Jane di rumah."
Dia terhindar dari regu tembak pada menit-menit terakhir pada 2015 setelah pejabat Filipina meminta Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, untuk mengizinkannya memberikan kesaksian melawan anggota jaringan penyelundupan manusia dan narkoba.
Eksekusi terhadap delapan narapidana narkoba lainnya tetap dilaksanakan, dan pada saat itu Jokowi—panggilan Joko Widodo—menggambarkan penangguhan hukuman Veloso sebagai sebuah penundaan. Masa jabatan Jokowi sebagai presiden berakhir bulan lalu.
Pilihan Editor: Jokowi Bakal Bertemu Presiden Filipina Marcos Jr Pagi Ini
REUTERS