Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Hadiah Luksemburg untuk Hamas

Pengadilan Uni Eropa memutuskan Hamas harus dikeluarkan dari daftar organisasi teroris karena alasan teknis.

29 Desember 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kesal karena Pengadilan Umum Uni Eropa di Luksemburg menyatakan Hamas harus dikeluarkan dari daftar organisasi teroris. Sedangkan di Jenewa, Uni Eropa minta Israel diinvestigasi dalam hal kejahatan perang. "Hari ini kita menyaksikan contoh kemunafikan Eropa yang mencemaskan," kata Bibi—panggilan Benjamin Netanyahu—seperti dilaporkan LA Times, 17 Desember 2014.

Pengadilan menganggap perlu bukti lebih kuat tentang kebenaran Hamas sebagai organisasi teroris. Menurut pengadilan tertinggi kedua di Eropa itu, selama ini labelisasi Hamas sebagai teroris hanya didasari laporan media massa, bukan bukti yang dikumpulkan otoritas berkompeten.

Bagi Palestina, putusan tersebut merupakan kabar gembira di akhir tahun. Wakil pemimpin Hamas, Moussa Abu Marzouk, menyambut baik putusan pengadilan itu. "Ini kemenangan untuk semua pendukung hak rakyat kami dalam melawan dan semua pendukung kebebasan melawan penjajahan," ujarnya. Salah Bardawil, pejabat Hamas di Gaza, berkomentar, putusan pengadilan itu perubahan yang kuat dan baik. "Putusan ini memperbaiki kesalahan besar yang dilakukan terhadap perlawanan Palestina bahwa Hamas terkait dengan teror."

Hamas memenangi pemilihan umum di Jalur Gaza, Palestina, pada 2006 karena partai pesaing Fatah ini bertekad memerdekakan Palestina dari Israel. Menurut Abu Marzouk, Hamas adalah gerakan perlawanan yang sah dan memiliki hak asasi untuk melawan penindasan berdasarkan hukum internasional. Adapun Israel mengklaim Hamas kerap mengincar warga mereka dengan serangan roket. Mereka juga menuduh kelompok itu menggunakan "perisai manusia" karena menyerang balik Israel dengan roket dari sekolah-sekolah dan area berpenduduk padat. Pengkategorian Hamas sebagai organisasi teroris dilakukan Uni Eropa bersama Amerika Serikat dan Israel setelah serangan teroris pada 11 September 2001 di Amerika.

Uni Eropa memang belum menentukan langkah lanjutan pasca-putusan Pengadilan Luksemburg. "Ini putusan hukum pengadilan berdasarkan ranah prosedural. Kami akan mempelajari ini dan memutuskan respons yang tepat," kata juru bicara Uni Eropa, Maja Kocijancic. Pengadilan memberi waktu dua minggu bagi Uni Eropa untuk mengajukan permohonan banding atas putusan ini. Selama belum naik banding, pejabat Uni Eropa dilarang berurusan dengan Hamas, begitu pula sebaliknya. Itu berarti pendanaan Hamas yang berada di Uni Eropa sementara tetap dibekukan.

Amerika juga tak terpengaruh oleh putusan tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika, Jen Psaki, mengatakan, tak peduli Uni Eropa naik banding atau tidak, negaranya akan tetap mengkategorikan Hamas sebagai kelompok teroris. "Kami yakin Uni Eropa harus tetap menyebut Hamas organisasi teroris."

Matthew Levitt, Direktur Program Stein untuk Kontra-Terorisme dan Intelijen Washington Institute, menyebutkan kasus kriminal yang dibesar-besarkan atas nama Hamas telah terbuka di kalangan anggota Uni Eropa dalam beberapa tahun terakhir. Namun, menurut dia, Uni Eropa mungkin akan kembali memasukkan Hamas ke daftar teroris untuk menjaga prospek perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah.

Atmi Pertiwi (Al Jazeera America, New York Times, USA Today, LA Times)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus