Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Hukuman Ditangguhkan, Eks PM Pakistan Imran Khan Tetap Dipenjara

Pengadilan Pakistan menangguhkan hukuman penjara kasus korupsi eks PM Pakistan Imran Khan. Namun ia tetap dijerat dengan tuduhan lain.

30 Agustus 2023 | 12.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berhenti sejenak saat berbicara dengan Reuters selama wawancara, di Lahore, Pakistan 17 Maret 2023. REUTERS/Akhtar Soomro/

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi Pakistan menangguhkan hukuman penjara terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan atas tuduhan korupsi, tetapi dia akan tetap berada di balik jeruji besi. Hakim telah memerintahkan penahanannya dalam kasus lain.

Pada Selasa, 29 Agustus 2023, perintah pengadilan mengatakan hukuman tersebut ditangguhkan. “Kami merasa pemohon berhak atas penangguhan hukuman dan dibebaskan dengan jaminan,” katanya.

Pengacara Imran Khan, Naeem Panjutha, juga mengumumkan penangguhan tersebut di media sosial, dengan mengatakan, "Terpujilah Tuhan."

Imran Khan, mantan bintang kriket berusia 70 tahun, berada di pusat krisis politik sejak ia digulingkan dalam mosi percaya parlemen pada April 2022. Kondisi ekonomi terburuk di Pakistan dalam beberapa dekade telah memperburuk krisis tersebut.

Bekas PM Pakistan Imran Khan dipenjara pada 5 Agustus setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menjual hadiah negara secara tidak sah selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022. Hukuman tersebut juga melarangnya ikut serta dalam pemilu selama lima tahun.

Meskipun pengadilan telah memerintahkan pembebasannya dengan jaminan, hal ini tidak akan mengeluarkannya dari penjara karena hakim telah memerintahkan penahanannya dalam kasus pembocoran rahasia negara lainnya.

Hakim mengarahkan pihak berwenang untuk menghadirkan Khan di hadapannya pada Rabu, 30 Agustus 2023, menurut perintah yang dilihat oleh Reuters.

Penangguhan hukuman korupsi juga tidak akan membatalkan larangan terhadap Khan untuk ikut serta dalam pemilu selama hukumannya masih dijatuhkan. Pemilihan umum nasional akan dilaksanakan pada akhir tahun ini dan pemerintahan sementara telah ditunjuk pada bulan ini. Pemungutan suara kemungkinan besar akan ditunda beberapa bulan.

Permohonan banding Khan telah meminta penangguhan hukuman segera sambil menunggu keputusan akhir atas hukumannya dengan alasan bahwa dia dihukum tanpa diberi hak untuk membela diri dalam persidangan singkat.

Jaksa penuntut, dan lawan-lawan politik Imran Khan, mengatakan pengadilan mempercepat persidangan hanya setelah ia mengabaikan puluhan panggilan dan surat perintah penangkapan selama berbulan-bulan.

Dalam masalah rahasia negara, kasus Badan Investigasi Federal (FIA) yang dilihat oleh Reuters mengatakan bahwa mantan perdana menteri tersebut didakwa mempublikasikan isi saluran rahasia yang dikirim oleh duta besar Pakistan untuk Amerika Serikat dan menggunakannya untuk keuntungan politik.

Pembantu utama Imran Khan, mantan Menteri Luar Negeri Shah Mahmood Qureshi, telah ditangkap dan diinterogasi dalam kasus ini.

Eks PM Pakistan Imran Khan menuduh saluran tersebut membuktikan pemecatannya atas perintah Amerika Serikat. Menurutnya AS menekan militer Pakistan untuk menggulingkan pemerintahannya karena dia telah mengunjungi Rusia tak lama sebelum invasi ke Ukraina pada Februari 2022. Washington dan militer Pakistan membantah hal itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus