Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Human Rights Watch, Kamis, mengatakan bahwa Israel telah membunuh ribuan orang Palestina di Gaza dengan menolak memberikan mereka air bersih, yang menurut mereka merupakan tindakan genosida dan pemusnahan, Reuters melaporkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebijakan ini, yang merupakan bagian dari pembunuhan massal terhadap warga sipil Palestina di Gaza, berarti pihak berwenang Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, yang saat ini sedang berlangsung. Kebijakan ini juga merupakan 'tindakan genosida' di bawah Konvensi Genosida 1948," kata Human Rights Watch dalam laporannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida, dengan mengatakan bahwa mereka telah menghormati hukum internasional dan memiliki hak untuk membela diri setelah serangan lintas batas yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang.
Bagaimana HRW mendapatkan kesimpulan?
HRW mengatakan telah mewawancarai 66 warga Palestina di Gaza antara 18 Oktober 2023 dan 23 Juli 2024, tentang nyaris tidak mungkinnya mendapatkan air. HRW juga berbicara dengan empat pegawai PDAM Gaza, 31 dokter dan tenaga kesehatan, serta 15 orang yang bekerja di badan-badan PBB dan organisasi bantuan internasional di Gaza.
Lembaga pengawas hak asasi manusia tersebut juga mengatakan bahwa mereka menganalisis citra satelit dan memverifikasi foto-foto dan video yang menunjukkan kerusakan dan kehancuran yang luas pada infrastruktur air dan sanitasi Gaza.
Kerusakan yang didokumentasikan HRW meliputi "penghancuran panel surya yang tampaknya disengaja dan sistematis yang memberi daya pada empat dari enam instalasi pengolahan air limbah Gaza oleh pasukan darat Israel, serta tentara Israel yang merekam diri mereka sendiri saat menghancurkan penampungan air utama".
Meskipun laporan tersebut menggambarkan perampasan air sebagai tindakan genosida, laporan tersebut mencatat bahwa pembuktian kejahatan genosida terhadap para pejabat Israel juga perlu membuktikan niat mereka. Laporan tersebut mengutip pernyataan dari beberapa pejabat senior Israel yang menyatakan bahwa mereka "ingin menghancurkan warga Palestina" yang berarti perampasan air "dapat dianggap sebagai kejahatan genosida".
"Apa yang kami temukan adalah bahwa pemerintah Israel dengan sengaja membunuh warga Palestina di Gaza dengan tidak memberikan air yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup," kata Lama Fakih, direktur Human Rights Watch Timur Tengah dalam sebuah konferensi pers.
Apa tanggapan Israel?
Dalam sebuah pernyataan di X, kementerian luar negeri Israel menulis: "Kebenaran adalah kebalikan dari kebohongan HRW."
"Sejak awal perang, Israel telah memfasilitasi aliran air dan bantuan kemanusiaan yang terus menerus ke Gaza, meskipun beroperasi di bawah serangan terus-menerus dari organisasi teror Hamas," kata pernyataan itu.
Israel mengatakan bahwa mereka telah memastikan infrastruktur air tetap beroperasi. Mereka mengatakan bahwa mitra internasional telah mengirim tanker air melalui penyeberangan Israel, termasuk minggu lalu, dan Israel telah memfasilitasi masuknya lebih dari 1,2 juta ton pasokan kemanusiaan ke Gaza.
Israel mengatakan bahwa laporan HRW yang menuduhnya melakukan "tindakan genosida" di Jalur Gaza dengan membatasi akses air bagi warga sipil "penuh kebohongan".
"Human Rights Watch sekali lagi menyebarkan fitnah untuk mempromosikan propaganda anti-Israel... Laporan ini penuh dengan kebohongan yang mengerikan bahkan jika dibandingkan dengan standar HRW yang sudah rendah," kata Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Al Jazeera.
Kejahatan genosida
Human Rights Watch adalah kelompok hak asasi manusia besar kedua dalam sebulan yang menggunakan kata genosida untuk menggambarkan tindakan Israel di Gaza, setelah Amnesty International mengeluarkan laporan yang menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida.
Kedua laporan tersebut muncul hanya beberapa minggu setelah Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mereka menyangkal tuduhan tersebut.
Konvensi Genosida 1948, yang diberlakukan setelah pembunuhan massal orang Yahudi dalam Holocaust Nazi, mendefinisikan kejahatan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama".
Laporan Human Rights Watch setebal 184 halaman tersebut mengatakan bahwa pemerintah Israel menghentikan aliran air ke Gaza, memutus aliran listrik, dan membatasi bahan bakar sehingga fasilitas air dan sanitasi di Gaza tidak dapat digunakan.
Akibatnya, warga Palestina di Gaza hanya memiliki akses terhadap beberapa liter air per hari di banyak daerah, jauh di bawah ambang batas 15 liter untuk bertahan hidup, kata kelompok tersebut.
Israel melancarkan perang udara dan darat di Gaza setelah pejuang yang dipimpin Hamas menyerang komunitas Israel di seberang perbatasan 14 bulan yang lalu, menewaskan 1.200 orang dan membawa lebih dari 250 sandera kembali ke Gaza, menurut perhitungan Israel.
Kampanye Israel telah menewaskan lebih dari 45.000 warga Palestina, membuat sebagian besar dari 2,3 juta penduduknya mengungsi, dan membuat sebagian besar daerah kantong pesisir menjadi reruntuhan.
Pilihan Editor: Eks Diplomat AS: Washington Tak Punya Kebijakan Soal Palestina, Hanya Tunduk kepada Israel!