Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Shamima Begum, 24 tahun, perempuan kelahiran Inggris keturunan Bangladesh, pada Kamis, 8 Agustus 2024, kehilangan kesempatan terakhirnya untuk mendapatkan kembali status kewarganegaraan Inggris setelah diputus oleh Mahkamah Agung Inggris. Dengan begitu, Begum resmi tak punya kewarganegaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Begum telah menjadi kontroversi di Inggris. Dia terbang ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal Islamic State (ISIS) pada 2015 atau saat dia masih remaja. Dia meninggalkan rumahnya di Bethnal Green, London timur. Dia ke Suriah bersama dua temannya. Di Suriah, Begum menikah dengan anggota ISIS dan melahirkan tiga anak, namun tak ada satu pun yang selamat. Begum selanjutnya berakhir di sebuah kamp pengungsi di utara Suriah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga Inggris yang prihatin dengan Begum menilai dia layak pulang ke Inggris untuk menghadapi persidangan di negaranya. Namun kubu lainnya menilai Begum telah meninggalkan Inggris demi bergabung dengan ISIS sehingga dia secara efektif kehilangan kewarganegaraannya dan tidak seharusnya pulang ke Inggris.
Kementerian Dalam Negeri Inggris yang bertanggung jawab mengurusi permasalahan ini mengaku dalam posisi yang sulit. Di bawah hukum internasional, kewarganegaraan seseorang tak bisa dicabut begitu saja jika hal itu akan membuat orang tersebut menjadi tak punya warga negara (stateless). Begum dalam hal ini, hanya punya kewarganegaraan Inggris.
Dia lahir di Inggris dari kedua orang tua warga negara Bangladesh. Secara teori, Begum harusnya berhak atas kewarganegaraan Bangladesh, namun Begum tak memilikinya karena Pemerintah Bangladesh telah memutuskan Begum tak akan pernah diberikan status kewarganegaraan Bangladesh.
Kementerian Dalam Negeri Inggris memutuskan tetap mencabut kewarganegaraan Begum. Walhasil, kasus ini menjadi kontroversi di Inggris dan telah mengarah pada sejumlah gugatan hukum, yang puncaknya diputus Mahkamah Agung Inggris (Begum kehilangan warga negaranya). Isu ini saat yang sama telah mengarah pada kemungkinan Inggris memiliki sistem kewarganegaraan dua tingkat.
Sumber: Forbes
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini