Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Penjara Israel akan mulai memindahkan tahanan Palestina ke dua fasilitas penjara, di mana mereka akan dibebaskan pada Ahad 19 Januari 2025, setelah gencatan senjata di Gaza diberlakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Radio Tentara Israel seperti dikutp Anadolu, tahanan Palestina akan dipindahkan dalam konvoi yang dijaga ketat pada Sabtu malam ke fasilitas penjara yang telah ditentukan sebelum akhirnya dibebaskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun stasiun radio tersebut tidak memberikan informasi tambahan, situs berita Israel, Walla melaporkan bahwa Otoritas Penjara telah menyelesaikan persiapan logistik untuk pemindahan para tahanan.
Berbeda dengan kesepakatan pertukaran tahanan sebelumnya pada November 2023, laporan media mencatat bahwa kali ini para tahanan Palestina akan diangkut menggunakan bus milik Layanan Penjara dengan kaca gelap, bukan bus Palang Merah Internasional, untuk menghindari perayaan publik.
Laporan tersebut juga menjelaskan bahwa pembebasan tahanan Palestina bergantung pada konfirmasi serah terima tawanan Israel kepada Palang Merah.
Menurut laporan situs berita tersebut, tahanan Palestina akan dipindahkan ke dua fasilitas penjara, yaitu Penjara Shikma di Ashkelon (Israel selatan) dan Penjara Ofer di dekat kota Beitunia, sebelah barat Ramallah di Tepi Barat bagian tengah.
Pada Rabu malam, Qatar mengumumkan kesepakatan gencatan senjata tiga tahap untuk mengakhiri lebih dari 15 bulan serangan mematikan Israel di Jalur Gaza.
Gencatan senjata dijadwalkan mulai berlaku pada Ahad pukul 08.30 waktu setempat.
Hampir 47.000 warga Palestina tewas— sebagian besar perempuan dan anak-anak— dan lebih dari 110.700 lainnya terluka akibat perang genosida Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menurut otoritas kesehatan setempat.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 untuk pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di wilayah tersebut.