Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembacaan tuntutan yang dilayangkan Afrika Selatan menjadi pembuka pada sidang perdana Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada Kamis, 11 Januari 2024, di Den Haag, Belanda. Isinya menyoal serangan Israel terhadap Palestina telah dilakukan bahkan sebelum Oktober 2023, melainkan secara sistematis direncanakan sejak 76 tahun yang lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Kehakiman dan Pelayanan Permasyarakatan Afrika Selatan, Ronald Lomola mengatakan tindakan Israel tersebut telah melanggar pasal II (a) (b) (c) (d) Konvensi Genosida.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, tuntutan yang dibacakan Afrika Selatan dibantah Israel. Saat sidang kedua pada Jumat, 12 Januari 2024, Israel giliran membacakan pembelaannya atas tuduhan genosida di jalur Gaza Palestina yang diwakili oleh salah satu tim pengacaranya, yang juga menjadi penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tel becker. Becker mengatakan bahwa yang dilakukan Israel adalah membela diri atas serangan yang dilancarkan oleh Hamas sebelumnya.
Selain itu Israel justru menyerang balik Afrika Selatan, berikut poin-poin yang dinyatakan oleh pihak Israel:
1. Tuduhan pencemaran nama baik
Pada pembacaan pembelaan Israel saat sidang kedua, Tal Becker menyatakan menolak tuntutan untuk mengakhiri serangan militer di jalur Gaza.
“Permohonan dan permintaan tersebut harus ditolak karena merupakan sebuah pencemaran nama baik,” ungkap Becker selalu perwakilan tim pengacara Israel. Hal tersebut dikatakan tidak akan berhenti karena pembelaan diri terhadap serangan yang dilancarkan oleh Hamas sebelumnya pada 17 Oktober 2023.
2. Menolak tuduhan genosida atas dasar pembelaan diri
Afrika Selatan telah mengatakan pada sidang pertama operasi militer di jalur Gaza adalah tindakan genosida yang bertujuan untuk melenyapkan populasi orang-orang Palestina. Namun, Israel secara langsung menyatakan bahwa pihak yang melakukan genosida adalah Hamas dan Israel menjadi korbannya. Israel juga menyatakan hal tersebut sebagai “klaim tidak berdasar”.
Dilansir dari situs Al-Jazeera salah seorang dari tim pengacara dari pihak Israel, Christopher Staker mengatakan, “Kematian dan penderitaan manusia yang tidak dapat dihindari akibat konflik apa pun bukanlah pola perilaku yang secara masuk akal menunjukkan niat genosida.” Mereka juga mengatakan tuduhan atas genosida tidaklah tepat.
Usaha pembelaan diri Israel tidak bisa dikatakan sebagai niat untuk memusnahkan warga Palestina. Serangan militer yang dilancarkan sudah diusahakan meminimalisir korban sipil, namun pihak Hamas-lah yang menjadikan warga sebagai tameng hidup. Pernyataan-pernyataan lain dari Israel berusaha menyangkal bahwa serangan militer tidak menunjukkan niat melakukan genosida.
3. Serang balik Afrika Selatan munafik
Perdana Menteri Israel Netanyahu memberikan tanggapan terhadap layangan tuntutan tindakan genosida dari Afrika Selatan. Dia mengatakan bahwa Afrika Selatan munafik karena laporan tersebut. Netanyahu memberi keterangan saat konferensi pers di Tel Aviv, bertepatan saat sidang pertama, Kamis, 11 Januari 2024.
"Israel dituduh melakukan genosida ketika berjuang demi kelangsungan hidup rakyatnya. Kami melawan teroris, kami melawan kebohongan, tetapi sekarang kami melihat dunia berbalik (menyerang kami),”
Sidang ICJ antara Afrika Selatan dan Israel akan dilanjutkan untuk menimbang apakah Israel benar-benar dinyatakan bersalah. Namun, untuk menyatakan suatu negara terbukti melakukan genosida dibutuhkan waktu bertahun-tahun.
SAVINA RIZKY HAMIDA I YUDONO YANUAR
Pilihan Editor: Serangan Israel ke Gaza Palestina Itu Genosida atau Holocaust?