Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Israel Susun RUU Larangan Bendera Palestina, 'Mereka Coba Hapus Kami'

Israel menyiapkan rancangan undang-undang tentang larangan pengibaran bendera Palestina di lembaga-lembaga yang didanai negara, termasuk universitas.

8 Juni 2022 | 15.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Palestina memegang bendera saat mereka berdiri di kompleks yang menampung Masjid Al Aqsa, yang dikenal umat Islam sebagai Al Quds dan bagi orang Yahudi sebagai Temple Mount, di Kota Tua Yerusalem pada 21 Mei 2021. [REUTERS / Ammar Awad]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Israel menyiapkan rancangan undang-undang tentang larangan pengibaran bendera Palestina di lembaga-lembaga yang didanai negara, termasuk universitas. RUU itu telah melewati pembacaan pendahuluan di parlemen Israel pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi para pendukung RUU tersebut, mengibarkan bendera Palestina - yang bagi sebagian orang Yahudi Israel mewakili entitas "musuh" - adalah sebuah provokasi. Bagi banyak orang Palestina di wilayah yang diduduki Israel, RUU itu merupakan perpanjangan dari apa yang mereka lihat sebagai upaya Israel untuk menghapus identitas mereka.

"Siapa pun yang ingin tinggal di Negara Israel, satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah, harus menghormati simbol-simbolnya," kata Eli Cohen, anggota parlemen dari partai sayap kanan Likud, yang mengajukan RUU tersebut.

"Yang mau jadi Palestina bisa pindah ke Gaza atau Yordania," katanya seperti dikutip Reuters, Selasa, 7 Juni 2022.

Minoritas Arab Israel sebagian besar adalah keturunan Palestina yang hidup di bawah kekuasaan Ottoman dan kemudian kolonial Inggris, di lokasi yang kini menjadi Israel ketika negara itu dibuat pada 1948.

Warga keturunan Arab berjumlah 21% dari populasi dan umumnya memegang kewarganegaraan Israel, yang memberi lebih banyak manfaat daripada orang Palestina tanpa kewarganegaraan di Tepi Barat atau Gaza yang diduduki.

Tetapi banyak juga yang mengidentifikasi sebagai orang Palestina - terutama sejak Israel mengesahkan undang-undang negara-bangsa pada 2018, yang menyatakan bahwa hanya orang Yahudi yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.

Ahmad Tibi, anggota parlemen untuk Joint List, sebuah koalisi partai-partai Arab, mengatakan tujuan dari RUU itu adalah "untuk menargetkan nasionalisme Palestina".

Bendera itu "mewakili rakyat Palestina di mana pun mereka berada," katanya kepada Reuters.

Hukum Israel tidak melarang bendera Palestina tetapi polisi dan tentara memiliki hak untuk mencopotnya jika mereka menganggap ada ancaman terhadap ketertiban umum.

Bulan lalu, polisi menyerang pengusung jenazah dalam pemakaman jurnalis terkenal Palestina Shireen Abu Akleh untuk mencabut bendera dari peti mati.

Beberapa hari kemudian, puluhan ribu nasionalis Israel berbaris dengan bendera Israel di luar Gerbang Damaskus Yerusalem, daerah yang didominasi Arab di Kota Tua dan dianggap provokasi.

Menjelang pemungutan suara minggu lalu, para mahasiswa mengorganisir acara di universitas-universitas Israel untuk memperingati apa yang orang Arab sebut sebagai Nakba, ketika ratusan ribu orang Palestina dipaksa meninggalkan rumah mereka  dalam perang 1948 yang mengiringi pendirian Israel.

"Dengan melarang bendera, mereka mencoba untuk menghapus kami," kata Hetaf Alhzayel, 23 tahun, seorang mahasiswa psikologi Palestina di Universitas Ben Gurion di Israel selatan yang ikut serta dalam aksi tersebut.

Reuters

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus