Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Jokowi ke Ukraina dari Polandia dengan Kereta Luar Biasa, Indonesia Juga Memiliki KLB

Jokowi dan rombongan berangkat ke Kyiv, Ukraina menggunakan moda transportasi Kereta Luar Biasa atau KLB. Apa itu Kereta Luar Biasa?

30 Juni 2022 | 17.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Jokowi dan rombongannya berangkat ke Kyiv, Ukraina menggunakan moda transportasi Kereta Luar Biasa atau KLB. Jokowi meninggalkan Stasiun Przemysl Glowny di kota Przemysl, Polandia pukul 21.15 waktu setempat pada Selasa, 28 Juni 2022 dan tiba di Kyiv 11 jam kemudian, seperti dikutip dari laman kemlu.go.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setibanya di Ukraina Jokowi beserta rombongan disambut oleh Deputi Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Senik, Kepala Komisi Hubungan Antar Pemerintah Ukraina-Indonesia Taras Kachka, dan pejabat KBRI Kyiv. Sebelum menemui Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy, Jokowi menyempatkan melihat puing-puing kompleks Apartemen Lipky di Kota Irpin.

Dalam lawatan Jokowi ke Ukraina itu dia kemudian mengunjungi Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di Istana Maryinsky.

Dalam keterangan pers sebelum keberangkatan ke luar negeri, Jokowi mengatakan misinya adalah mengajak Zelensky membuka ruang dialog dalam rangka perdamaian. Menurut Jokowi perang harus dihentikan. "Juga yang berkaitana dengan rantai pasok pangan harus diaktifkan kembali," kata dia.

Balik ke Polandia dengan KLB

Usai melakukan lawatannya di Ukraina, Jokowi beserta rombongan kembali ke Polandia pada Rabu, 29 Juni 2022. Mereka berangkat menggunakan Kereta Luar Biasa via Stasiun Central Kyiv menuju Stasiun Przemysl Glowny, tepat pukul 19.00 waktu setempat. Rombongan dijadwalkan tiba di kota Przemysl, Polandia pada Kamis, 30 Juni 2022. Usai dari Ukraina, Jokowi rencananya menemui Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama konflik Ukraina dan Rusia berkecamuk, Pemerintah Ukraina memfasilitasi transportasi tokoh politisi yang berkunjung ke wilayahnya secara khusus menggunakan Kereta Luar Biasa. Alasan kereta menjadi moda khusus lantaran selama perang,

Bantuan kemanusiaan yang dibawa Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke Kiev, Ukraina, Selasa (28/6/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Ukraina telah menutup wilayah udaranya. Sehingga tidak ada pesawat sipil yang melintas atau beroperasi di wilayah konflik ini. Selain itu menggunakan mobil juga tidak memungkinkan, karena akses jalan raya juga tak dibuka.

Membahas soal Kereta Luar Biasa atau KLB. Lalu, Apa itu Kereta Luar Biasa dan Bagaimana di Indonesia?

Dalam Pasal 1 Peraturan Dinas 16A Jilid 1 tentang Dinas Lokomotif DE & DH yang diterbitkan PT KAI, ada 3 istilah dalam sebutan perjalanan Kereta Api atau KA, yaitu KA Biasa, KA Fakultatif, dan Kereta Api Luar Biasa atau KLB.

Pengertian Kereta Luar Biasa

KA Biasa adalah kereta api yang perjalanannya tergambar dalam Grafik Perjalanan Kereta Api atau Gapeka, yang tertulis dalam Daftar Waktu dan berjalan setiap hari. Sedangkan KA Fakultatif adalah kereta api yang perjalanannya tergambar dalam Gapeka dan tertulis dalam Daftar Waktu, tetapi hanya dioperasikan bila dibutuhkan.

Menyadur dari Majalah KA Edisi Juni 2015, Kereta Luar Biasa, atau secara resmi di Indonesia disebut juga dengan Kereta Api Luar Biasa merupakan kereta api yang perjalanannya di luar jadwal reguler, dioperasikan karena kebutuhan yang bersifat sangat penting atau sangat mendesak. Meskipun perjalanannya tidak ada dalam jadwal Gapeka, bukan berarti perjalanan KLB ilegal. KLB dijalankan sesuai kebutuhan atau bersifat insidental atau sewaktu-waktu.

Meskipun demikian, setiap akan KLB akan dioperasikan, biasanya telegram jadwal perjalanan KLB dibuat dan segera disebarkan ke seluruh stasiun hingga ke Petugas PJL yang akan dilalui. Selain untuk menghindari kerancuan lalu lintas kereta yang dapat menyebabkan kecelakaan, juga agar perjalanannya aman dan lancar.

KLB menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 110 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Standar Pembuatan Grafik Perjalanan Kereta Api, Perjalanan Kereta Api di Luar Grafik Perjalanan Kereta Api, dan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa adalah perjalanan kereta api pada saat tertentu atau tidak tercantum dalam Gapeka untuk kepentingan perjalanan khusus, antara lain untuk kepentingan perawatan, pertolongan, atau kepentingan kenegaraan.

Contoh perjalanan KLB, antara lain KLB perjalanan pejabat VVIP semisal Presiden dan Wakil Presiden, KLB inspeksi Menteri Perhubungan atau Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menggunakan KRD Sindoro atau Semeru dan Kereta Kedinasan, KLB Inspeksi Direksi PT KAl menggunakan KRD Railone atau Wijayakusuma, KLB uji coba jalan (test run) kereta, gerbong, atau lokomotif baru, serta KLB pengiriman kereta, gerbong, lokomotif dan lainnya.

Pada 2020 lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI juga pernah menerapkan KLB untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, yakni pada 12 hingga 31 Mei 2020. KLB melayani tiga rute yaitu Gambir-Surabaya Pasar Turi Lintas Selatan, Gambir-Surabaya Pasar Turi Lintas Utara, serta Bandung-Surabaya Pasar Turi. Disediakan khusus bagi calon penumpang kategori yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik Lebaran.

Kemudian PT KAI kembali membuka layanan KLB untuk masyarakat umum pada 8 hingga 11 Juni 2020. Sejumlah syarat bagi calon penumpang KLB kala itu di antaranya wajib memiliki surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif dari uji swab atau rapid-test yang masih berlaku. Dalam pelaksanaannya, PT KAI hanya mengoperasikan 6 perjalanan KLB.

Kereta tersebut melayani 3 rute seperti sebelumnya. Namun Kereta Luar Biasa menuju Surabaya hanya beroperasi pada tanggal ganjil, dan dari arah Jakarta serta Bandung di tanggal genap.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus