Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Jumlah WNI yang Lapor Diri ke KBRI di Kamboja Melonjak 638 persen

Jumlah kasus hukum WNI di Kamboja yang ditangani oleh KBRI Phnom Penh pada tahun ini 1.761 kasus, terkait penipuan online.

17 Desember 2024 | 14.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Senin, 16 Desember 2024, mengungkapkan jumlah WNI yang secara mandiri melaporkan diri ke KBRI di Kamboja melonjak sebesar 638 persen pada 2023. Berdasarkan data lapor diri di KBRI Phnom Penh, ada 2.332 WNI yang lapor diri pada 2020. Jumlah tersebut melonjak menjadi 17.212 pada 2023.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akan tetapi, jumlah itu tidak mencerminkan jumlah sebenarnya WNI di Kamboja, karena menurut otoritas setempat, ada 123 ribu WNI yang masuk ke negara itu hingga September 2024. Imigrasi Kamboja juga melaporkan ada 89 ribu WNI yang memiliki izin tinggal di sana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terjadi ketimpangan besar antara data imigrasi Kamboja terkait (WNI yang memiliki) izin tinggal yang tercatat ada 89 ribu, dibanding data lapor diri yang hanya 17.212 orang,” kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam jumpa pers di Jakarta.

Judha juga menyebutkan jumlah WNI yang terlibat kasus hukum di Kamboja dan sedang ditangani KBRI Phnom Penh tahun ini ada 2.321, 77 persen. Dari jumlah tersebut, 1.761 kasus terkait penipuan online.

Dia menambahkan ada tren peningkatan jumlah WNI yang atas keinginan sendiri bekerja di industri judi online di luar negeri, khususnya Kamboja. Hal itu terlihat dari semakin beraninya bandar penipuan dan judi online yang terang-terangan menawarkan pekerjaan sebagai pengelola penipuan online dengan gaji yang menggiurkan antara US$1.000-1.200. Sebelumnya, pada bandar menarik pekerja melalui tawaran kerja palsu.

“Tentunya, perlu ada perangkat koordinatif yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia untuk mencegah hal ini semakin merebak di masyarakat,” kata Judha.

Menurut Judha, ironisnya saat ini ada kecenderungan menormalisasi industri penipuan online ini menjadi sebuah bentuk mata pencaharian baru. Dia juga mengungkap beberapa keluarga WNI yang bekerja sebagai operator judi online di Kamboja telah mengetahui anggota keluarganya berangkat dengan tawaran pekerjaan tersebut. 

Dari kejadian ini, Judha mengingatkan urgensi langkah koordinatif yang mendesak dari semua stakeholder untuk menekan bisnis judi online agar tidak berkembang semakin besar. Tak sampai di situ, Judha menuturkan pihaknya turut mencatat lonjakan jumlah WNI yang melapor diri berada di Kamboja

Sumber: Antara

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus