Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, - Kabinet Sri Lanka menyetujui usulan larangan mengenakan cadar dan burqa di depan umum dengan alasan keamanan nasional. Usulan ini dilayangkan oleh Menteri Keamanan Publik Sarath Weerasekera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proposal tersebut sekarang akan dikirim ke Departemen Kejaksaan Agung dan harus disetujui oleh parlemen untuk menjadi undang-undang. Proposal tersebut dapat dengan mudah disahkan karena pemerintah memegang mayoritas di parlemen.
Weerasekara menyebut burqa, pakaian yang menutupi tubuh dan wajah yang dikenakan oleh beberapa wanita muslim, sebagai tanda ekstremisme agama. Ia berdalih pelarangan akan meningkatkan keamanan nasional, kata Weerasekara di akun Facebook-nya seperti dikutip dari Aljazeera, Rabu, 28 April 2021.
Pemakaian burqa dilarang sementara pada 2019 setelah serangan bom bunuh diri pada Minggu Paskah menewaskan lebih dari 260 orang
Dua kelompok muslim lokal yang telah berbaiat kepada kelompok ISIS disalahkan atas serangan di enam lokasi, dua gereja Katolik Roma, satu gereja Protestan dan tiga hotel teratas.
Bulan lalu, Duta Besar Pakistan Saad Khattak men-tweet bahwa larangan itu akan melukai perasaan umat Islam.
Muslim membentuk sekitar 9 persen dari 22 juta penduduk Sri Lanka, dengan Budha terhitung lebih dari 70 persen. Etnis-minoritas Tamil, yang sebagian besar beragama Hindu, berjumlah sekitar 15 persen.
Pelapor khusus PBB untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan Ahmed Shaheed mengatakan larangan cadar dan burqa di Sri Lanka ini tidak sesuai dengan hukum internasional dan hak untuk kebebasan berekspresi agama.
Sumber: ALJAZEERA