Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

TikTok Dilarang di Amerika Serikat, Donald Trump Siap Turun Tangan

Meskipun larangan TikTok beroperasi di Amerika Serikat diputuskan pada era Joe Biden, namun keputusan akhir tetap bergantung pada Donald Trump

18 Januari 2025 | 11.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Model miniatur Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump dengan latar logo TikTok, 15 Januari 2025. REUTERS/Dado Ruvic

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump meyakinkan akan memutuskan dalam waktu dekat apakah akan melarang TikTok atau tidak di Negeri Abang Sam. Hal ini disampaikan Trump setelah Mahkamah Agung memutuskan memblokir aplikasi tersebut jika ByteDance tidak mau menjual TikTok ke perusahaan Amerika Serikat. Tiktok adalah aplikasi media sosial buatan Cina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam putusan pada Jumat, 17 Januari 2025, sembilan hakim Mahkamah Agung setuju bahwa Kongres tidak melanggar perlindungan kebebasan berbicara yang termaktub dalam Kongres Amerika Serikat ketika pada akhir tahun lalu memerintahkan agar dijual TikTok pada perusahaan asal Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumber di Gedung Putih mengatakan pada sejumlah media di Amerika Serikat pada Jumat, 17 Januari 2025, meskipun larangan TikTok beroperasi di Amerika Serikat diputuskan pada era pemerintahan Joe Biden, namun keputusan akhir akan tetap bergantung pada Trump, yang akan dilantik pada Senin, 20 Januari 2025. 

“Putusan Mahkamah Agung sudah seperti yang bisa diduga dan semua orang harus bisa menghormatinya. Keputusan saya soal nasib TikTok akan dibuat dalam waktu dekat, namun saya perlu waktu untuk mengevaluasi situasinya. Tunggu saja,” tulis Trump di media sosial buatannya, Truth Social, Jumat, 17 Januari 2025. 

Sebelumnya Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusannya pada Jumat, 17 Januari 2025, menolak menyelamatkan aplikasi TikTok dari Undang-undang yang mengharuskan ByteDance menjual aplikasi itu atau tak bisa digunakan sama sekali oleh user TikTok yang ada di Amerika Serikat. Putusan Mahkamah Agung ini pukulan telak bagi hampir separuh warga Amerika Serikat pengguna TikTok.     

"Tidak ada keraguan bahwa lebih dari 170 juta pengguna TikTok di Amerika Serikat menggunakan aplikasi ini untuk menyampaikan ekspresi mereka, terhubung satu sama lain dan menjadi bagian dari komunitas. Namun Kongres telah menentukan divestasi diperlukan untuk mengatasi kekhawatiran keamanan nasional lewat praktik pengumpulan data oleh TikTok dan hubungan dengan musuh. Kami menyimpulkan ketentuan yang ditentang tidak melanggar amandemen," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung. 

Sumber: RT.com 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus