Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kementerian Luar Negeri Beberkan 4 Langkah Cegah dan Tangani Kasus TPPO WNI

Kementerian Luar Negeri menjalani 'Strategi 4P' dalam mencegah dan menangani kasus TPPO terhadap WNI

13 Desember 2024 | 21.00 WIB

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Perbesar
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyatakan pihaknya menjalankan empat langkah yang diringkas sebagai “Strategi 4P” dalam mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa WNI. Strategi pertama adalah perlindungan korban (Protection) yang meliputi pemberian tempat aman, konseling apabila dibutuhkan, pendampingan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi dengan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Lebih lanjut, untuk membedakan korban TPPO yang sebenarnya dengan yang tidak, Kementerian Luar Negeri tetap memperbarui form screening,” kata Judha dalam agenda diskusi “Korupsi dan Kejahatan Siber” oleh AJI Indonesia yang dipantau via daring di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Judha menyoroti pentingnya strategi tersebut untuk mencegah kasus penipuan dan judi online di luar negeri yang amat berkaitan dengan kasus TPPO. Terlebih, pihaknya mencatat ada 5.111 kasus penipuan online yang melibatkan WNI di luar negeri dalam kurun waktu 2020 hingga November 2024, di mana 1.290 kasus di antaranya dipastikan terdapat unsur TPPO.

Langkah kedua adalah penegakan hukum (Prosecution) yang dilakukan melalui kerja sama dengan Bareskrim Polri yang kemudian berkolaborasi dengan penegak hukum di negara lain untuk kejadian di luar negeri. Saat ini, Polri memiliki kerja sama dengan sekitar 15 negara untuk menangani kejahatan lintas batas.

Judha melanjutkan langkah ketiga adalah pencegahan (Prevention) yang dilakukan melalui pelibatan pihak-pihak terkait, seperti pengelola media sosial untuk pengembangan filter yang dapat mendeteksi tawaran kerja palsu, penipuan online, maupun judi online. Langkah terakhir adalah melalui pengembangan kerja sama (Partnership) antara Kementerian Luar Negeri RI dengan pemangku kepentingan, seperti dengan komunitas regional maupun rekan-rekan media di Indonesia.

“Ketika Indonesia memegang Keketuaan ASEAN, kami mendorong secara khusus deklarasi tingkat pemimpin ASEAN mengenai pencegahan TPPO akibat penyalahgunaan teknologi,” kata Judha.

Terkait dengan TPPO ini, Judha berharap jurnalis dapat memainkan perannya seperti melakukan liputan mendalam untuk meneliti keampuhan strategi Kementerian Luar Negeri RI dalam menangani korban TPPO dan menindak pelakunya. “Kami sebenarnya juga berharap supaya rekan media jangan meliput hanya haru-birunya saja ketika ada video viral di media sosial terkait TPPO,” katanya.

Sumber: Antara

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus