Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kenakan Topeng Hiu, Pria Austria Didenda Polisi

Warga Austria ini mengaku tidak tahu bahwa pelarangan pengenaan burka juga berlaku untuk pengenaan topeng.

13 Oktober 2017 | 06.39 WIB

Menggunakan kostum maskot hiu dikenai denda di Austria. Facebook
Perbesar
Menggunakan kostum maskot hiu dikenai denda di Austria. Facebook

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Wina - Larangan burka baru saja diterapkan di Austria dan ini menimbulkan konsekuensi yang tak terduga bagi seorang pria yang mengenakan kostum hiu lucu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pria, yang tidak disebutkan namanya tersebut, didenda 150 euro atau setara Rp 2,4 juta karena mengenakan topeng kepala hiu dan ini secara teknis bertentangan dengan aturan baru. Aturan itu melarang berbagai bentuk penutup wajah di depan umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pria malang itu menggunakan kostum hiu untuk mempromosikan dan menarik perhatian publik terhadap toko elektronik bernama McShark yang baru dibuka di Wina. Tidak hanya malu karena berjalan di jalanan dengan kostum hiu, dia juga menderita karena dipaksa melepas kostum oleh polisi di depan umum.

“Saya hanya melakukan pekerjaan saya,” kata pria itu berkali-kali, tapi polisi tidak mendengarkannya.

Baca: Kelompok Paduan Suara Mahasiswa Unpad Juara Folksong di Austria

“(Pengguna kostum) hiu itu didenda karena menolak untuk melepas topengnya,” kata juru bicara polisi, Daniel Furst, pada koran Heute. Atasan pria tersebut, karyawan sebuah agensi hubungan masyarakat setempat, mengatakan akan membayar dendanya.

“Saya tidak tahu hukumnya begitu ekstrem termasuk maskot,” kata Eugen Prosquill, direktur pengelola agensi itu. Padahal orang yang harus memakai penutup wajah untuk pekerjaan seharusnya dibebaskan, tapi pengecualian tersebut tampaknya tidak diterapkan dalam kasus ini.

Pria malang ini bukan satu-satunya korban polisi yang tampaknya agak keterlaluan dalam menafsirkan undang-undang baru ini. Baru-baru ini seorang wanita bersepeda yang melingkarkan syal pada wajahnya untuk melawan dingin, dan musikus jalanan yang tampil menggunakan topeng hewan, ditegur polisi setempat karena adanya larangan ini.

Larangan, yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2017 ini, diperkenalkan karena ada kekhawatiran atas pengenaan burka dan cadar yang dipakai wanita muslim di negara itu.

Namun kata-kata yang digunakan dalam undang-undang itu bersifat lebih umum dan berlaku untuk semua hal yang menutupi keseluruhan wajah.

Ada banyak perdebatan mengenai penerapan larangan itu, salah satunya isu terkait dengan imigrasi dan integrasi, yang bahkan mendominasi wacana pemilu Austria pada akhir pekan lalu.

THE TELEGRAPH | DWI NUR SANTI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus