Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Korea Selatan mengatakan pada Rabu 11 Desember 2024 telah menahan dua perwira tertinggi polisi—Kepala Kepolisian Korea Selatan dan Kepala Kepolisian Ibu Kota Seoul—atas peran mereka dalam menerapkan darurat militer jangka pendek yang diumumkan oleh Presiden Yoon Suk Yeol minggu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti dilansir IndianExpress, polisi mengatakan Komisaris Jenderal Badan Kepolisian Nasional Cho Ji Ho dan Kim Bong-sik, kepala badan kepolisian metropolitan Seoul, ditahan di kantor polisi Namdaemun di ibu kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua pejabat polisi tersebut sedang diselidiki atas peran mereka dalam mengerahkan pasukan untuk menghentikan anggota parlemen memasuki Majelis Nasional guna memblokir keputusan darurat militer yang dibuat oleh Presiden Yoon pada Selasa malam 3 Desember.
Pada malam berikutnya tanggal 3-4 Desember, pasukan bersenjata dikerahkan di sekeliling Majelis Nasional atas perintah mantan menteri pertahanan Kim Yong Hyun, kata komandan militer. Kim mengundurkan diri sehari setelah kekacauan darurat militer, dan laporan menunjukkan bahwa dialah yang mengemukakan rencana untuk menegakkan keputusan darurat militer.
Pada Rabu, otoritas penjara melaporkan Kim berusaha bunuh diri di kamar mandir sel penjara. Kim ditangkap pada Rabu pagi setelah pengadilan Seoul menyetujui surat perintah penangkapannya atas tuduhan memainkan peran kunci dalam pemberontakan dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menjadi orang pertama yang ditangkap terkait keputusan darurat militer Selasa malam 3 Desember.
Unit investigasi khusus polisi yang bertanggung jawab atas penyelidikan tersebut juga mengonfirmasi melakukan operasi penggeledahan dan penyitaan di Badan Kepolisian Nasional Korea, Badan Kepolisian Metropolitan Seoul, dan Pengawal Polisi Majelis Nasional.
Langkah ini dilakukan hanya beberapa jam sebelum oposisi utama Partai Demokrat mengajukan mosi lain di parlemen untuk memakzulkan Presiden Yoon, lembaga penegak hukum Korea Selatan telah memperluas penyelidikan mereka apakah deklarasi darurat militer oleh presiden merupakan pemberontakan.
Mosi pemakzulan pertama yang diajukan oleh aliansi pimpinan oposisi dibatalkan karena partai berkuasa memboikot pemungutan suara tersebut. Partai Demokrat telah berjanji untuk melakukan upaya pemakzulan lagi dan mengajukan mosi baru untuk dilakukan pemungutan suara pada hari Sabtu.
Jika Presiden Yoon dimakzulkan dalam usulan baru tersebut, kekuasaannya sebagai presiden akan ditangguhkan sampai Mahkamah Konstitusi memutuskan masalah tersebut. Jika Yoon diberhentikan dari jabatannya, pemilihan baru akan diadakan.
Dalam pengumuman darurat militer, Presiden Yoon menekankan perlunya membangun kembali negaranya dengan menghilangkan “pengikut Korea Utara yang tidak tahu malu dan kekuatan anti-negara”.
Keadaan darurat hanya berlangsung sekitar enam jam ketika parlemen memutuskan untuk memblokir keputusan tersebut dan warga Korea Selatan turun ke jalan untuk melakukan protes.